LombokPost - Dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Mataram tahun 2022 belum ada perkembangan signifikan.
Penyidik Kejari Mataram masih saja melakukan koordinasi dengan auditor terkait penanganan kasus tersebut.
Hasil koordinasi belum ada dan terakhir koordinasi bersama BPKP.
Baca Juga: Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Mataram Tak Sesuai Prosedur
“Belum ada hasil koordinasi. Terakhir koordinasi dengan BPKP,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid.
Dia memastikan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Hanya saja, terkait dengan hasil perkembangannya, dia belum dia dapatkan informasi. “Coba tanya bidang pidsus,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menemukan adanya penyaluran Bansos tidak sesuai prosedur. Sebab, tidak didukung petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Selain itu, penerima bansos tidak terverifikasi. ”Memang sejak awal proses penyalurannya yang salah,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agendakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram bersama BPKP NTB
Tetapi, untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi itu harus terpenuhi unsur sesuai dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal tersebut disebutkan unsur-unsurnya harus ada perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. ”Untuk menentukan kerugian keuangan negara kan harus ada auditor. Makanya, perlu melibatkan BPKP,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa anggota dewan, penerima bansos, dan juga pihak dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. ”Saksi sudah semua kita periksa,” ungkapnya.
Baca Juga: Jual Alsintan Pokir DPR RI Dapil NTB I, Totok Didakwa Korupsi Rp 387 Juta
Dalam kasus ini, bansos disalurkan ke masing-masing kelompok. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Mereka mendapatkan Rp 50 juta.
Penyalurannya dilakukan melalui program dari dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2022. Sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Bansos itu disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Khusus yang diusut jaksa tersebut, Bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Total anggaran yang dititipkan melalui Disdag sebesar Rp 6 miliar.
Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Disdag sebagai penyalur tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji