LombokPost - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA warga Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, tak kapok masuk bui.
Baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, wanita 36 tahun itu kembali jualan sabu.
Polisi menangkap NA saat menunggu pembeli di Jalan Diponegoro Sayang-Sayang Lauq, Cakranegara.
”Seorang IRT ini masih berstatus bebas bersyarat. Kembali lagi kita tangkap karena jualan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Rabu (25/6).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. ”Masyarakat resah dengan IRT itu yang masih jualan sabu meskipun baru keluar dari penjara,” bebernya.
Dari laporan itu, tim menyelidiki selama tiga hari. Ternyata, benar IRT itu sering melakukan transaksi di sekitar rumahnya di Sayang-Sayang Lauq.
”Kami pun langsung melakukan penggerebekan,” kata dia.
Saat digerebek, NA tidak berkutik. Ketika digeledah dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu.
”Kami temukan sabu itu di dalam bungkus rokok merek Aslah warna hitam. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu,” bebernya. ”Setelah kami timbang beratnya 6,04 gram,” sambung Suputra.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Menggeledah rumah NA. ”Tetapi, kami tidak menemukan barang bukti,” kata dia.
Dari pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari seseorang di Karang Bagu. “Kita juga masih telusuri jaringannya,” ujarnya.
Dari pengakuannya, dia kembali menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Wajar, NA baru keluar dari penjara dan tidak mendapatkan penghasilan lain.
”Dia menjual dalam poketan kecil. Kisaran harga per poketnya dijual Rp 150 ribu,” bebernya.
Pelaku NA dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam