LombokPost--Residivis pengedar narkoba berinisial EAF, 23 tahun dan B, 29 tahun kembali masuk bui.
Dua pria asal Bertais tersebut tertangkap usia transaksi sabu di wilayah rumahnya.
Polisi memancing B agar bisa keluar dari sarangnya.
"Kami mengungkap kasus ini setelah melakukan pembelian undercover buy," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (27/6).
Setelah transaksi, polisi langsung menggerebek rumah B.
"Saat kami lakukan lidik (penyelidikan), ternyata B tidak berada di rumahnya. Dia berada di rumah EAF yang tidak jauh dari rumah B," jelasnya.
Polisi yang mengetahui keberadaannya langsung menggerebek rumah EAF.
Ditemukan mereka berdua berada di dalam kamar.
"Sempat ada perlawanan dari kedua pelaku. Hingga mengundang masyarakat berkumpul," ujarnya.
Tetapi, tim yang berada di lapangan memberitahukan mereka dari Satresnarkoba Polresta Mataram.
Masyarakat pun langsung mundur.
"Kami juga langsung didukung tokoh masyarakat di lingkungan itu," kata dia.
Setelah masyarakat tenang, polisi menggeledah badan B dan EAF. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, lima klip sabu berat bruto 0,31 gram.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain di dalam kamar EAF, seperti pipa kaca, satu bundel plastik, uang Rp 795 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dan handphone.
"Handphone itu digunakan untuk alat transaksi narkoba," ungkapnya.
Saat handphone diperiksa, polisi menemukan sejumlah transaksi pada chat SMS dan WhatsApp."Saat ini kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.
Polisi juga menggeledah rumah B. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti.
"Kalau di rumah B nihil (barang bukti)," bebernya.
Atas perbuatannya, B dan EAF dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida