LombokPost - Berkas penyidikan kasus pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka LRR belum lengkap (P-19).
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara oknum dosen itu sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
Dikarenakan harus ada yang dilengkapi, sehingga berkas yang sudah masuk dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkasnya dikembalikan. Ada beberapa yang perlu dilengkapi," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (27/6).
Menurut dia, materi yang perlu dilengkapi tidak terlalu rumit. Petunjuknya hanya pemeriksaan tambahan saksi.
"Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat syarat formil dan materilnya saja," jelasnya.
Pemeriksaan tambahan saksi sudah dilakukan. Ditreskrimum Polda NTB menggandeng ahli psikologi forensik untuk menjelaskan perilaku LRR.
Keterangan tersebut untuk menambah alat bukti. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan kembali berkasnya ke jaksa peneliti.
"Mungkin minggu depan kalau tidak halangan berkasnya kita kirim lagi," harapnya.
Dosen LRR dijerat pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ”Kami ancam dengan pasal hukuman maksimal karena ada pemberatan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, korban dugaan tindak pidana pelecehan sesama jenis tersebut mencapai belasan orang.
Korban rata-rata dari kalangan mahasiswa dan alumni.
Tersangka menjalankan aksinya di markas sebuah komunitas perkumpulan anak-anak muda wilayah Lombok Barat.
Komunitas itu melakukan aktivitas seperti mengadakan kajian, pemberdayaan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah awal tahun 2025 salah seorang korban melaporkan dosen LRR ke Polda NTB.
LRR dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa sesama jenis dengan modus meremas buah zakar, seakan sedang bertasbih. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji