Oknum Pegawai BPBD Lombok Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Menantu
Harli Arl• Rabu, 2 Juli 2025 | 08:31 WIB
PELIMPAHAN BERKAS: Unit PPA Satreskrim Polres Lobar telah mengirim berkas perkara tersangka PA ke Kejari Mataram, belum lama ini.
LombokPost– Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng institusi pemerintahan.
Aksi ini dilakukan oknum pegawai BPBD Lombok Barat (Lobar) berinisial AD yang dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli menantunya sendiri.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat.
“Ya, kami sudah terima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan (oknum pegawai BPBD Lobar). Saat ini, masih dalam proses pendalaman,” kata Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (30/6).
Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pegawai BPBD Lobar ini menjadi sorotan, karena korban merupakan menantu dari pelaku.
Bahkan, korban sebelumnya menikah dengan anak AD saat masih di bawah umur. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi tiga kali di rumah terduga pelaku.
“Korban sudah mengaku dicabuli tiga kali oleh mertuanya sendiri. Laporan kami terima dari orang tua korban,” beber Miq Eka, sapaan akrab AKP Eka.
Meski sudah dilaporkan, proses hukum terhadap oknum pegawai BPBD Lobar ini belum menunjukkan progres berarti. Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
“Terlapor belum diperiksa. Korban dan keluarga pelapor akan dimintai keterangan dulu,” ujarnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Lobar melalui Kabid PPA Nafaah mengatakan, pihaknya turut mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Korban sudah kami dampingi. Kami juga terus memantau karena terlapor masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Kasus ini memantik perhatian publik karena terduga pelaku sebelumnya sempat viral pada tahun 2024, terkait pernikahan anak di bawah umur.
Kini, sorotan kembali mengarah pada pria tersebut karena kasus dugaan pencabulan terhadap menantunya sendiri.
Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Sabidin, membenarkan bahwa AD merupakan salah satu stafnya.
“Masih masuk kantor karena statusnya belum tersangka. Katanya masih wajib lapor,” ujarnya. Ia juga menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa mengambil tindakan internal sampai proses hukumnya jelas. Kami tunggu hasil dari kepolisian,” tegasnya.