MATARAM - Mantan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB, Lalu Irwan Wijaya melawan.
Setelah dirinya lepas dari jeratan hukum atas laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini Irwan balik melapor.
Dia melaporkan salah satu pejabat di Kanwil Kemenkum yang menyeretnya dalam kasus tersebut.
”Sebelumnya, klien saya ini (Lalu Irwan Wijaya) dilaporkan kasus ITE dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata penasihat hukum Lalu Irwan Wijaya, Hendi Ronanto, Rabu (2/7).
Tetapi, setelah diusut, Ditreskrimsus Polda NTB tidak dapat memenuhi petunjuk jaksa peneliti atau berkasnya dinyatakan P-19.
Hingga pada akhirnya, kasus tersebut dihentikan. ”Kasus ITE-nya sudah dihentikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3),” jelasnya.
Tetapi, status tersangka yang disandang Irwan cukup lama. Hingga akhirnya dia dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bertugas di Kanwil Kemenkum. ”Klien saya ini dua tahun tersandera akibat statusnya sebagai tersangka,” kata dia.
Tidak hanya berdampak pada pekerjaannya, nama baik keluarganya rusak atas penetapan tersangka itu. ”Ini sudah mencoreng nama baik klien saya. Juga mencoreng nama baik keluarga besar klien saya,” ucapnya.
Sebelumnya muncul di media sosial beberapa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lobar yang dipekerjakan di lahan milik mantan Kakanwil Kumham, Romi Yudianto. Akibat dari penyebaran itu, Irwan dituduh menyebarkan video tersebut.
”Tetapi, itu semua tidak terbukti. Harusnya yang menjadi tersangka adalah mereka yang pemilik akun dan yang menyebarkan. Klien saya ini waktu itu hanya mempertanyakan. Kok bisa jadi tersangka. Hingga pada saat gelar di Polda NTB dinyatakan SP3 (kasusnya dihentikan),” ucapnya.
Untuk itu, dia kini melaporkan balik pejabat Kanwil Kemenkum Muhammad Amin Imran dan beberapa kawannya ke polisi. Laporannya mengenai dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik. ”Laporan sudah masuk ke Polda NTB dan sudah di disposisi penanganannya ke Polresta Mataram,” kata pria yang akrab disapa Ronan itu.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, disposisi sudah diterima. Laporannya masih dipelajari. ”Baru diterima. Nanti kita lihat,” kata Regi.
Dia belum bisa memastikan apakah laporan tersebut bisa memenuhi unsur pidana atau tidak. ”Masih dipelajari dulu,” ujarnya.
Pihak terlapor Muhammad Amin Imran yang dikonfirmasi belum bisa ditemui. Saat hendak ditemui di kantor Kemenkum, dia sedang tidak berada di tempat. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, dia belum merespon. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam