Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cinta Ditolak, Pria Ini Bacok Pacar Wanita Idamannya

Lombok Post Online • Senin, 7 Juli 2025 | 15:27 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Seorang mahasiswa FZ dibacok pria berinisial SR.

Korban dibacok karena dipicu persoalan asmara.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di dekat kos milik FZ, wilayah Mataram.

Baca Juga: Pria yang Bunuh Sepupu dan Bacok Pamannya Ditangkap saat Bersembunyi di Dompu

“Jadi, SR yang menjadi pelaku penganiayaan cemburu dengan FZ. Karena, wanita yang dinaksirnya itu lebih memilih korban sebagai pacarnya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (6/7).

 Awalnya, FZ mendatangi SR yang sedang duduk di berugak. “Pelaku ini waktu sedang minum minuman keras. FZ mendatanginya dan sempat menegur pelaku,” bebernya. 

SR yang tidak terima langsung menghantam FZ. Hingga menderita luka di bagian mulutnya. ”Sebelum dibacok korban dipukul terlebih dahulu,” terangnya. 

Baca Juga: Pria di Dompu Bacok Istri Hingga Tewas, Diduga Dipicu Masalah Piutang

Selanjutnya, SR mengambil parang yang berada didekatnya. Mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

“Korban menderita luka dibagian lengan kiri,” ujarnya. 

Korban langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Dendam, Pria di Bima Tega Bacok Lengan dan Punggung Anak di Bawah Umur

”Setelah mendapatkan perawatan korban yang tidak terima langsung mendatangi Mapolresta Mataram untuk melapor,” kata dia. 

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal langsung memburu SR. Berhasil ditangkap di kos-kosannya. ”Saat kami tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata dia. 

Dari pengakuannya, SR merasa tersinggung dengan FZ. Terlebih lagi SR juga naksir dengan pacar korban. “Motifnya memang ada karena rasa cemburu,” ujarnya. 

DITAHAN: Tersangka penganiayaan SR diperiksa penyidik setelah ditangkap polisi, Sabtu malam (5/7). 
DITAHAN: Tersangka penganiayaan SR diperiksa penyidik setelah ditangkap polisi, Sabtu malam (5/7). 

Atas perbuatannya, alumni Fakultas Hukum Unram itu kini mendekam di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Mahasiswa #pembacokan #pengaiayaan #perawatan #asmara