LombokPost - Tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum untuk pasien di RSUD Sondosia bertambah. Penyidik Polres Bima menetapkan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima Kadarmansyah sebagai tersangka ketiga.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sondosia.
"Iya, benar ada penambahan tersangka satu orang. Bendahara Dikes KD (Kadarmansyah) ditetapkan sebagai tersangka ketiga," kata Malik, Kamis (10/7).
Dalam kasus tersebut tersangka, Kadarmansyah berperan turut serta membantu membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif anggaran operasional RSUD Sondosia. Dia berkerja sama dengan tersangka Mahfud selaku mantan Bendahara RSUD Sondosia.
"Tersangka menyuruh tersangka M (Mahfud) untuk membuat SPJ fiktif terkait dana operasional RSUD dan tersangka menyetujui SPJ fiktif yang dibuat tersangka M," jelasnya.
Berkas tersangka Kadarmansyah disatukan dengan berkas tersangka Mahfud. Sedangkan tersangka dr Yulian Averoos, mantan Direktur RSUD Sondosia, dalam berkas terpisah. "Rencananya dalam waktu dekat ini dilakukan pengiriman kembali ke Kejaksaan," tambah Malik.
Diketahui, polres Bima mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional rutin RSUD Sondosia tahun 2019.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), pada tahun 2019 RSUD Sondosia mendapat alokasi anggaran Rp 4,839 miliar.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 2,9 miliar dipihakketigakan (kontrak). Sedangkan untuk anggaran operasional rutin RSUD Rp 1,9 miliar.
Mekanisme pencairannya, pihak RSUD mengajukan ke Dikes. Selanjutnya bendahara pengeluaran Dikes membuat rencana pengguna uang (RPU) dinas dan input ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Selanjutnya dibuatkan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) dan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kemudian dokumen pencairan tersebut diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bima.
Setelah itu, DPPKAD menerbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Lalu diajukan ke Bank NTB dan dana tersebut masuk ke rekening Dikes. Kemudian dicairkan untuk diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.
Dari anggaran operasional rutin tersebut, penyidik menemukan ada lima item yang terdapat penyimpangan dan penggunaan tidak sesuai RPU.
Salah satunya uang makan dan minum pasien rawat inap. Sehingga muncul kerugian negara sekitar Rp 431 juta. (r5)
Editor : Jelo Sangaji