Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mahasiswa Unram Cetak Sejarah Baru, Gugat Undang-undang Pilkada ke MK

Lombok Post Online • Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:49 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Mahasiswa dan beberapa alumni Universitas Mataram (Unram) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana sudah berlangsung, Kamis (10/7). Permohonan dilakukan dua orang alumni dan mahasiswa yang tergabung dalam unit Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (Formasi).

Perkara tersebut teregister atas nama pemohon Yusron Ashalirrohman (pemohon I), Roby Nurdiansyah (pemohon II), Yudi Pratama Putra ( Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin ( Pemohon IV).

Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pileg DPRD dan DPR, Puan: Berdampak ke Semua Partai Politik

Majelis yang menyidangkan permohonan tersebut adalah Prof Dr Saldi Isra selaku ketua majelis. Juga hakim anggota Dr Ridwan Mansyur; dan Dr H Arsul Sani. Sidang dilaksanakan di Lantai 4 Gedung 2 MK. 

Pemohon Yusron Ashalirrohman mengatakan, Unram ingin mencetak sejarah baru. Pertama kalinya telah dilakukan sidang pendahuluan Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025. 

Pada permohonannya, dia meminta pengujian materil terhadap pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Putusan MK Jadi Pembahasan Hangat Para Anggota Dewan, Menunggu Putusan Isu Perpanjangan Jabatan

”Kami meminta sejumlah pasal itu harus dilakukan uji materil,” kata Yusron. 

Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan masukan terhadap materi permohonan. Tujuannya untuk penyempurnaan permohonan. 

Pemohon ingin menguji tentang rekomendasi sebagai hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganan pelanggaran administrasi pilkada.

Baca Juga: Jalankan Amanat MK, Kota Depok Sediakan Puluhan SMP dan MTs Swasta Gratis dalam Program RSSG, Ini Daftarnya

Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu memiliki sifat berbeda dengan putusan sebagai hasil kajian. 

”Rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum atau legally binding. Juga tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan daya paksa,” ujarnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alamat rekomendasi seringkali tidak menjalankan isi dari rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, rekomendasi dari Bawaslu itu tidak dijadikan dasar permasalahan pada setiap penyelenggaran Pilkada. ”Mulai dari tahun 2018, 2020, dan 2024,” bebernya. 

Berbeda dengan Undang-undang Pemilu yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk memutus pelanggaran administrasi sesuai dengan pasal 461 Undang-undang Pemilu. ”Undang-undang pilkada justru mereduksi peran Bawaslu menjadi hanya pemberi rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan KPU,” bebernya.

SIDANG PERDANA: Majelis Hakim MK memimpin sidang secara daring di Fakultas Hukum Unram, Kamis (10/7). 
SIDANG PERDANA: Majelis Hakim MK memimpin sidang secara daring di Fakultas Hukum Unram, Kamis (10/7). 

Perbedaan ekstrem ini jauh dari semangat Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang menyamakan kedudukan pengawas Pemilu dan Pilkada. ”Kewenangan Bawaslu dalam Pemilu seharusnya berlaku secara mutatis mutandis pada Pilkada,” kritiknya.

Para Pemohon berharap, MK sebagai the guardian of democracy dapat mengembalikan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana mestinya. ”Sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan proses pemilihan kepala daerah ke depan,” harapnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Mahasiswa #mk #Perkara #pemilihan #pasal