LombokPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Satu di antaranya adalah MK, Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) pada Dinas Pariwisata NTB.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial AA dan IA.
Kajati NTB Enen Saribanon menegaskan, setelah melakukan serangkaian penyidik, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.
"Tersangka dalam kasus sewa lahan ada tiga orang. Yakni MK selaku ASN Pemprov NTB, dari pihak swasta IA dan AA," sebutnya saat jumpa pers, Senin (14/7).
Dalam penetapan tersangka, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kami memiliki minimal tiga alat bukti, yaitu keterangan para saksi, keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara,” ungkap Enen saat memberikan keterangan pers di Mataram, Senin (14/7).
Enen menambahkan, tersangka AA dan MK saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Keduanya dipastikan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk tersangka IA, saat ini dia sedang menjalani hukuman untuk kasus lain," tandasnya.
penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak tahun lalu berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024, yang kemudian diperkuat dengan Sprindik lanjutan PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 65 hektare eks area Gili Trawangan Indah (GTI). Namun sebagian lahan itu justru disewakan ke pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi.
Luasan lahan yang disewakan bervariasi, mulai dari 4 are hingga 20 are. Nilai sewa pun beragam, dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Batalkan HGB PT GTI di Gili Trawangan
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil sewa lahan tidak disetor ke kas daerah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyewaan ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lingkup pemerintahan yang ikut bermain. (r5)
Editor : Jelo Sangaji