Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Tersangka Kompol Yogi dkk Belum Sempurna, Kejati NTB Minta Polisi Uraikan Modus, Motif, dan Pelaku Utama

Lombok Post Online • Selasa, 15 Juli 2025 | 11:57 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas perkara tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sudah dikembalikan.

Jaksa peneliti menilai berkas tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris, dan Misri masih ada kekurangan.

Berkas para tersangka dari Ditreskrimum Polda NTB belum tergambarkan secara utuh tindak pidananya.

Baca Juga: Kompolnas Pastikan Tak Ada Rekayasa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara Yogi Berharap Fakta Sebenarnya Terungkap

”Berkas perkaranya masih jauh daripada sempurna,” kata Kajati NTB Enen Saribanon. 

Sehingga perlu ada perbaikan. “Kami tidak melihat dalam berkas itu motif dan modus pada kasus ini. Belum ada sama sekali terlihat,” tegasnya. 

Enen mengatakan, banyak catatan yang diberikan jaksa peneliti. Tujuannya agar tergambar jelas penanganan kasus ini. “Kasus ini benangnya belum terurai,” kata dia. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir Nurhadi Buka Suara Soal Adanya Ancaman Sebelum Kematian Korban: Bukti tersebut...

Pada kasus itu, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

”Menurut kami penerapan pasal-nya juga belum pas,” kata dia. 

Kasus ini berangkat dari adanya hasil ekshumasi. Dokter forensik menyatakan penyebab kematian korban karena pangkal lidah patah. ”Bahasanya ada karena pencekikan,” kata dia. 

Baca Juga: Kompolnas Kaget, Polda NTB Ambil Langkah Cerdas Ini Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Menurut Enen, siapa yang melakukan pencekikan di antara tiga tersangka tersebut belum tergambarkan. ”Semua belum terurai,” kata dia.

Apakah ketiga tersangka melakukan tindakan penganiayaan. Lalu bagaimana caranya. “Semua tidak tergambarkan dalam berkas perkara,” ujarnya. 

Jika itu tidak tergambarkan, lanjut dia, berimplikasi pada pembuktian di persidangan. “Kalau sulit sih tidak. Tetapi, harus tergambarkan dulu apa motifnya,” kata dia. 

Petunjuk lain yang diberikan, jaksa meminta penyidik untuk menambahkan pasal dalam kasus itu. ”Kami minta untuk tambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata dia.

Kajati NTB Enen Saribanon Terkait Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Kajati NTB Enen Saribanon Terkait Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Dirreksrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa. Terkait dengan penerapan pasal, semua masih dilengkapi. ”Kami masih lengkapi sesuai dengan petunjuk. Semua masih dalam proses pendalaman,” kata Syarif.

Terkait gambaran siapa pelaku utama dalam kasus yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal, Syarif juga belum bisa mengungkap hal itu. “Kami masih dalami,” tegasnya ulang. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#nurhadi #polda #brigadir #berkas #kematian #Motif #NTB #Tersangka