LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) sedang mempersiapkan penghitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Untuk mengungkap nilai kerugian negara, jaksa menggandeng ahli keuangan dari pusat.
Bahkan melibatkan langsung ahli Kemenkeu dari pusat.
Baca Juga: Penyidik Kejari Lombok Tengah Ungkap Insentif PPJ Tidak Sesuai Ketentuan
”Kita libatkan ahli dari kementerian keuangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Brata Hary Putra, Minggu (20/7).
Hasil perhitungannya nanti bakal menjadi penguat untuk proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
”Kami sudah koordinasikan untuk proses perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lombok Tengah
Langkah ini untuk memperkuat hasil perhitungannya agar unsur merugikan keuangan negara pada penerapan pasalnya bisa terpenuhi. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. ”Gambaran tersangka sudah ada,” jelasnya.
Namun untuk menetapkan tersangka, harus melalui gelar perkara. Hal itu masih diagendakan. ”Tunggu arahan dari ibu Kajari,” ujarnya.
Brata masih merahasiakan siapa saja nama yang bakal terseret dalam kasus tersebut. Yang pasti, dalam proses penyidikan kasus tersebut jaksa sudah mengantongi unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. ”Kalau menurut penyidik unsur-unsur sudah terpenuhi,” kata dia.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah
Hingga saat ini sudah 35 orang yang mereka mintai keterangan. Terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Loteng. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah. Termasuk juga pihak dari PT PLN.
Diketahui indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Munculnya kasus tersebut diduga berawal dari adanya keterlambatan pembayaran pajak.
PPJ dibayarkan masyarakat dan dititipkan pembayarannya melalui PT PLN. Namun, diduga pembayaran yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak sesuai. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji