LombokPost - Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa di Kabupaten Dompu, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Tim dari kejaksaan sudah turun langsung ke lokasi RTH di bekas lahan SDN 2 Dompu, pekan lalu.
Langkah ini menyusul dugaan adanya kejanggalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembongkaran bangunan sekolah lama hingga pembangunan berbagai fasilitas di area tersebut.
Salah satu sorotan tertuju pada bangunan menara “Nggusu Waru” yang disebut sebagai ikon Dompu. Menara tersebut hingga kini berdiri tanpa atap dan lantai.
Selain itu, pengerjaan rabat beton hanya dilakukan di bagian depan pinggir jalan, sementara area lain terlihat kumuh.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). "Kita serius menanganinya. Saat ini masih Pulbaket," kata Joni, Senin (21/7).
Saat ini, proyek tersebut sedang diaudit investigas Inspektorat Kabupaten Dompu. Sembari menunggu hasil audit, sambung Joni, turun lapangan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Diketahui, pembangunan RTH Karijawa sendiri dikerjakan CV Duta Cevate asal Lombok Barat. Proyek ini menelan anggaran yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu Jufri menegaskan, pembangunan RTH memiliki tujuan ekologis dan estetika. “RTH juga berfungsi sebagai tempat mengekspresikan budaya lokal dan tempat interaksi rekreasi yang terjangkau,” katanya.
Selain sebagai ruang publik, Jufri menjelaskan, ke depan akan dibangun fasilitas pendukung di sekitar RTH, seperti lapangan futsal dan voli. “Insya Allah, lapak pedagang juga akan dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tambahnya. (r5)
Editor : Jelo Sangaji