Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imigrasi Mataram Amankan 16 Warga Negara Bangladesh, Diduga Terlibat Sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Geumerie Ayu • Senin, 28 Juli 2025 | 18:54 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar (tengah) saat memberi penjelasan terkait diamankannya 16 WN Bangladesh yang diduga terlibat TPPM, Senin (28/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar (tengah) saat memberi penjelasan terkait diamankannya 16 WN Bangladesh yang diduga terlibat TPPM, Senin (28/7).
LombokPost – Sebanyak 16 Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan di tiga unit perumahan di Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat dalam opersi gabungan Kantor Imigrasi Mataram, Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan aparat kepolisian.

Belasan WN Bangladesh ini diduga terlibat sindikat Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar menjelaskan, 16 WN Bangladesh ini diamankan pihaknya bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan aparat kepolisian.

“Informasi awal mengenai sindikat ini disampaikan kepada kami oleh Tim Ditintelkim Ditjen Imigrasi, yang kemudian bersama-sama melakukan pemetaan terhadap informasi tersebut,” bebernya dalam jumpa pers, Senin (28/7).

Berdasarkan informasi awal, terdapat sindikat penyelundupan manusia yang menampung 8 WN Bangladesh.

Setelah pengawasan lebih lanjut sekitar sepekan, didapatkan informasi tiga rumah jadi lokasi penampungan di sebuah perumahan di Lombok Barat.

Dari 16 WN Bangladesh yang diamankan, seorang WN Bangladesh diduga menjadi pemimpin sindikat berinisial SJ (33 tahun).

Kemudian 9 orang lainnya sebagai agen yang mengumpulkan WN Bangladesh lain untuk diberangkatkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus diamankannya 16 WN Bangladesh yang diduga terlibat TPPM, Senin (28/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus diamankannya 16 WN Bangladesh yang diduga terlibat TPPM, Senin (28/7).

Sembilan agen ini diduga kuat berperan aktif dalam merekrut dan mengoordinasikan calon korban.

Sementara itu, enam orang lainnya diidentifikasi sebagai korban TPPM.

“Keenam korban ini telah dikuras habis uangnya oleh para agen dan bos dari sindikat ini dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Australia,” terangnya.

“Ini masih kami dalami lagi, mungkin nanti bisa jumlahnya bertambah atau berkurang,” imbuhnya.

Soal modus, Mirza mengatakan, WN Bangladesh ini melakukan penyeberangan dari Malaysia melalui jalur tikus Dumai, Riau.

Dari Riau, mereka menggunakan angkutan darat ke Jakarta.

Sampai di Jakarta mereka menginap semalam kemudian lanjut perjalanan ke Bali hingga berakhir di Lombok.

“Tempat tujuan terakhir Lombok, di mana kemungkinan besar akan diberangkatkan melalui jalur laut via Lombok Timur,” jelasnya.

Saat ini, 16 WN Bangladesh tersebut sedang dalam proses pemeriksaan intensif petugas dan telah didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Hal itu untuk mendalami peran masing-masing individu dan mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas.

“Dari 16 WN ini, 10 orang memiliki paspor, sedangkan 5 orang tidak,” ujarnya.

Mirza menambahkan, WN Bangladesh ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di antaranya, Pasal 113 dengan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, dan Pasal 119 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor : Siti Aeny Maryam
#tindak pidana penyelundupan manusia #warga negara bangadesh #kantor imigrasi Mataram #operasi gabungan #sindikat #tppm