LombokPost - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah selesai menyelidiki kasus rudapaksa.
Dimana korbannya terhadap gadis penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Pria berinsial SA yang menjadi terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun, Selasa (29/7).
Terungkapnya tindakan bejat SA setelah polisi mendalami laporan keluarga korban. Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei lalu.
”Pelaku melakukan tindak pidana (persetubuhan) di rumahnya,” bebernya.
Korban disetubuhi berkali-kali. Itu berdasarkan keterangan korban saat diperiksa penyidik. ”Pengakuan korban sudah disetubuhi sebanyak lima kali,” ungkapnya.
Awalnya, korban dihubungi temannya, seorang laki-laki berinisial W. Korban diminta untuk datang ke rumah pelaku.
Namun, setelah korban datang, W pergi dari rumah SA. Ketika keadaan rumahnya sepi, SA menyetubuhi korban.
”Pelaku melakukan tindak pidananya di dalam kamar rumahnya,” kata dia.
Baca Juga: Lapas Lombok Barat Pastikan Penyandang Disabilitas Terlayani dengan Baik
Tindakan SA pun diketahui tetangganya yang lain. Sehingga, korban pun memberanikan diri untuk melapor ke orang tuanya.
”Korban sudah disetubuhi SA yang juga tetangganya. Dari situlah mencuat dan pihak keluarga korban tidak terima dengan tindakan SA dan melapor ke kami,” ungkapnya.
Dari laporan itulah, polisi melakukan pengembangan. Saat diperiksa, SA pun mengakui perbuatannya.
”Kami terapkan Pasal 6 huruf a dan atau huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.
Tersangka SA pun kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Tujuan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
”Berkasnya masih kita lengkapi dari keterangan ahli saja,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida