Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Capai Rp 2,6 Miliar 

Lombok Post Online • Kamis, 31 Juli 2025 | 10:10 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah merilis kerugian keuangan negara event Lombok-Sumbawa Motocross di Samota Tahun 2023. Jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar.

Pelaksanaan event tersebut juga kini masih diusut Kejati NTB. Penanganannya masih dalam proses penyelidikan. Namun, belum memunculkan kerugian negara. 

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, hasil temuan Itjen Kemendagri tersebut belum diterima Kejati NTB.

Baca Juga: Inspektorat NTB: Audit Event Lombok Sumbawa Motocross Masih Berproses

"Belum ada saya terima suratnya," kata Efrien. 

Apakah hasil temuan dari Itjen tersebut bisa dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara? Efrien juga belum bisa memberikan kepastian. "Nanti penyidik yang menentukan itu," ujarnya.

Dia mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu hasil audit Itjen. Apakah audit rutin atau audit tujuan tertentu, atau audit kerugian keuangan negara. "Kalau yang dihadirkan ke persidangan oleh penyidik kan audit kerugian negara," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Motocross Terkendala Audit Inspektorat

Sekarang pihaknya tinggal menunggu proses penanganan penyidik.

"Siapa saja yang perlu dipanggil belum diketahui. Tunggu saja," ujarnya. 

Dari penelusuran media ini, Itjen Kemendagri sudah menyerahkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) ke Dinas Pariwisata NTB. Kepala Dinas Pariwisata NTB Ahmad Nur Aulia membenarkan adanya temuan tersebut.

Baca Juga: Penyidik Telusuri Dugaan Mark Up Anggaran Event Motocross Lombok Sumbawa

"NHP sudah diterima. Nilainya Rp 2,6 miliar," kata Nur Aulia. 

Pada temuan itu muncul dari adanya selisih pembayaran pihak penyedia sebesar Rp 1,2 miliar dan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta.

Ditambah lagi adanya selisih pembayaran dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang menerima sebagian anggaran untuk sejumlah rangkaian kegiatan dengan nilai Rp 601 juta dan beserta kekurangan pembayaran pajak Rp 356 juta. Terakhir, ada catatan kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas dengan nilai Rp 6,2 juta.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Rp 2,6 Miliar 
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Rp 2,6 Miliar 

Plt Inspektur Inspektorat NTB Lalu Hamdi menegaskan, dengan adanya penerimaan NHP dari Itjen Kemendagri tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). "LHP nantinya akan dilaporkan ke Itjen Kemenpar selaku lembaga yang meminta Inspektorat melakukan audit," kata Hamdi. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#audit #pemeriksaan #Samota #Kejati #Sumbawa #Kemendagri #NTB #Lombok