Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Fakta Mengejutkan Terungkap Dalam Sidang Kasus NCC, Empat Saksi Kunci Tegaskan Rosiady Sayuti Tak Terlibat

Rosmayanthi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Fakta mengejutkan terungkap dalam didang kasus dugaan korupsi pada Proyek NCC, empat saksi kunci tegaskan Rosiady Sayuti tak terlibat dalam proses teknis maupun administrasi.
Fakta mengejutkan terungkap dalam didang kasus dugaan korupsi pada Proyek NCC, empat saksi kunci tegaskan Rosiady Sayuti tak terlibat dalam proses teknis maupun administrasi.
LombokPost - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang ke-14 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/8).

Sidang yang menjadikan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti ini menghadirkan empat saksi kunci sekaligus.

Empat saksi kunci dihadirkan sekaligus untuk mengungkap proses awal proyek NCC yang gagal dibangun di lahan eks Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, hingga menyeret nama Rosiady Sayuti.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan empat saksi: Dr. Ir. H. Dwi Sugianto (mantan Kadis PUPR), Hj. Lalu Marwan (pejabat teknis PUPR), serta dua konsultan perencana, Didik Setijo dan Jhoni Ismanto. 

Keempat saksi ini merupakan pihak-pihak yang memiliki peran langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengganti gedung Labkes dan PKBI itu.

Namun anehnya, keempat saksi kunci ini justru mengungkap fakta mengejutkan dimana Rosiady Sayuti justru tak pernah ikut dalam proses teknis maupun administratif proyek tersebut.

Hal lain yang mencengangkan adalah, adanya keterangan dari ke empat saksi yang menjelaskan bahwa tidak pernah ada dokumen perencanaan yang sah senilai Rp12 miliar, sebagaimana disebut jaksa dalam dakwaan. 

Sementara RAB sah yang digunakan dalam proyek ini hanya sebesar Rp6,5 miliar, dan itu sudah melalui proses koreksi teknis dalam rapat resmi Dinas PUPR.

“Tidak ada RAB senilai Rp12 miliar. Itu hanya usulan awal, belum disahkan. Yang digunakan adalah yang Rp6,5 miliar, itu pun sudah melalui koreksi teknis,” tegas saksi Jhoni dalam persidangan.

Selain itu, dua konsultan perencana menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Rosiady Sayuti.

“Beliau tidak pernah muncul atau ikut campur dalam proses teknis,” ungkap saksi Didik. 

Sementara itu, dua saksi yang lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR NTB Dwi Sugianto dan stafnya Lalu Marwan, memberikan keterangan yang tak kalah mengejutkan seputar perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dan pihak Lombok Plaza. Dimana perjanjian itu terjadi jauh sebelum Rosyadi menjabat sebagai Sekda.

Dalam persidangan, saksi Dwi Sugianto dengan tegas mengatakan, DED (Detail Engineering Design) disusun dan disahkan olehnya bersama Sekda NTB saat itu, (alm.) H Muhammad Nur, bukan Rosiady Sayuti.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penempatan Rosiady Sayuti sebagai terdakwa tampak dipaksakan dan tidak berdasarkan kejadian yang sebenarnya. 

Terhadap hasil persidangan ini, kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, mengkritik keras dakwaan JPU yang dianggap prematur dan tidak berdasar.

“Ini bukan tindak pidana korupsi. Ini murni perkara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. Negara tidak rugi, lalu siapa yang dirugikan? Justru klien kami yang dikorbankan,” tegas Rofiq.

Alasannya proyek NCC sejak awal adalah kerja sama dengan pihak investor, sama sekali tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Tak ada satu rupiah pun kerugian negara, justru pemerintah mendapatkan dua gedung pengganti tanpa biaya.

Ditambah lagi dari keterangan keempat saksi dalam persidangan ke-14 itu, Rofiq Ashari menilai kliennya hanya dijadikan korban atas skenario besar yang sengaja disusun untuk menutupi keterlibatan pihak lain.

“Pak Rosyadi tidak tahu-menahu proyek itu. Saat perjanjian dibuat, beliau bahkan belum duduk sebagai Sekda,” tegas Rofiq Ashari kepada wartawan usai persidangan.

Apa yang disampaikan keempat saksi, menurut Rofiq Ashari adalah fakta yang tidak bisa terbantahkan. Karena masa perjanjian proyek berlangsung antara tahun 2012 hingga 2015. Sementara Rosyadi baru diangkat sebagai Sekda NTB setelah periode tersebut berakhir.

Rofiq Ashari menambahkan, keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan menguatkan posisi Rosyadi Sayuti bahwa, tidak ada keterlibatan langsung mantan Sekda itu dalam proses penyusunan RAB maupun pelaksanaan proyek.

Termasuk soal revisi RAB proyek NCC, dimana dalam persidangan dikatakan nilai kerugian negara yang semula ditaksir mencapai Rp 12,4 miliar, kini direvisi menjadi sekitar Rp 6 miliar. 

Yang mana revisi RAB ini mengacu pada hasil kajian teknis serta DED yang disahkan oleh Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda sebelumnya, yakni H Muhammad Nur.

Kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, mengkritik keras dakwaan JPU yang dianggap prematur dan tidak berdasar.
Kuasa hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari, mengkritik keras dakwaan JPU yang dianggap prematur dan tidak berdasar.

“Keputusan soal angka itu bukan dari Pak Rosyadi. Semuanya diputuskan oleh pejabat sebelum beliau,” ungkap Rofiq Ashari menyelaskan.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa, tidak ditemukan bukti apa pun yang menunjukkan Rosyadi menerima keuntungan atau memerintahkan pencairan dana dalam proyek tersebut.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada tanda tangan, tidak ada perintah. Semua kosong,” ungkap Rofiq Ashari.

Sehingga aneh rasanya jika Rosiady Sayuti dijadikan terdakwa untuk sesuatu yang bukan perbuatannya.

“Ini kriminalisasi! Klien kami dikorbankan agar aktor sebenarnya lolos,” tegas Rofiq Ashari merasa curiga.

Pengacara kondang ini bahkan menuding jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. 

"Kami sangat menyayangkan proses hukum yang justru menyasar orang yang tidak memiliki peran.Kalau proses hukum berjalan adil, seharusnya Pak Rosiady tidak duduk di kursi terdakwa,” tegasnya lagi.

Rofiq Ashari pun semakin bertekad akan mengungkap fakta sebenarnya dalam sidang berikutnya. Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi lain yang akan mengungkap jika Rosiady Sayuti tidak terkait dengan proyek NCC seperti yang dituduhkan jaksa.

Editor : Siti Aeny Maryam
#persidangan #saksi #NCC #Rosiady Sayuti #Rofiq Ashari