LombokPost - Dua pasangan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AHS, 28 tahun dan IJF, 26 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (7/8).
Mereka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Karang Bagu, Mataram.
Penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari pengembangan.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Sabu Kopang Digulung, Diduga Barang Diambil dari Beleka
"Mereka ini pasutri yang kami tangkap," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Awalnya tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap anak buahnya berinisial AAW, 29 tahun.
"AAW kita tangkap di wilayah Gunungsari, Lombok Barat," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Jaringan Pengedar Sabu Digulung, BNN dan Lanal Mataram Bongkar Peredaran Narkoba di Awang
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, ditemukan barang bukti seperti gunting, korek api gas, dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
"Semua barang bukti itu kita temukan di tas pinggang," ungkapnya.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor demi Beli Sabu
Saat diinterogasi, ternyata warga Pejeruk, Ampenan, Mataram itu mendapatkan barang haram dari pasutri AHS dan IJF di Karang Bagu.
"Dari keterangan itulah kami lakukan pengejaran terhadap pasutri itu," ujarnya.
Kebetulan, saat itu pasutri sedang duduk menunggu pembeli di Karang Bagu. Keduanya tidak berkutik saat ditangkap.
Baca Juga: Polres Lotim Musnahkan 88,51 Gram Narkoba
Polisi langsung menggeledah badan pasutri dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti dua poket sabu.
"Beratnya 2,13 gram," beber Suputra.
Selain itu, satu pipa kaca, korek api gas, dan uang tunai Rp 1,59 juta.
"Kami duga uang itu adalah hasil menjual sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor demi Beli Sabu
Dari pengakuan pasutri itu, keduanya sudah berjualan sejak tiga bulan lalu. Selain menjual sabu, kesehariannya juga sebagai penjual nasi goreng.
"Ya ada buka warung nasi goreng di wilayah Udayana," ujarnya.
Tiga orang itu sudah diamankan ke Mapolresta Mataram.
Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kimda Farida