Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Periksa Mantan Menag Yaqut, KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Akbar Sirinawa • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:58 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.  (FOTO: JAWAPOS)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. (FOTO: JAWAPOS)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Asep menegaskan, kenaikan status kasus dugaan korupsi kuota haji ini menandai dimulainya proses penyidikan umum oleh tim penyidik.

Penyelidikan tersebut diharapkan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dan modus penyimpangan kuota haji.

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ucap Asep.

Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh hasil penyelidikan awal.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang menjadi dasar pengenaan pasal terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku telah memberikan penjelasan soal kuota tambahan penyelenggaraan haji 2024.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ungkap Yaqut.

Mantan Ketum GP Ansor itu enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan. "Ya banyak lah pertanyaan," ucapnya.

Adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya ini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," kata Yaqut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana besar dan kuota jamaah.

Proses penyidikan KPK diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan haji ke depan.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #penyidikan #Kemenag #kuota haji #Menag Yaqut #Dugaan Korupsi