Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buronan Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima Serahkan Diri

M Islamuddin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).
Tersangka Asraruddin (tengah) datang menyerahkan diri di Kejari Mataram, Sabtu (9/8).

LombokPost – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah Bank Nasional di Bima tahun 2021, Asraruddin, 34 tahun, akhirnya menyerahkan diri.

Direktur PT All Isra itu datang ke Kantor Kejari Mataram, pukul 16.20 Wita, didampingi kedua orang tuanya, Sabtu (9/8).

Warga Jalan Kancoa Rida, Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima itu sempat buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kasus Dana KUR, Jaksa Diminta Tersangkakan Juga Analis dan Eks Pimpinan Bank Nasional KCP Woha

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Asraruddin, namun keberadaannya tak diketahui.

Hingga sekitar pukul 15.00 Wita, tim intelijen Kejari Mataram bersama Kasi Pidsus Kejari Bima menerima informasi bahwa buronan itu akan menyerahkan diri.

"Satu jam kemudian, Asraruddin tiba dan langsung diperiksa penyidik," kata Efrien.

Baca Juga: Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi KUR Bank Nasional Dilimpahkan ke Pengadilan, Satu Orang Disidang Secara In Absentia

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama pelariannya ia sempat tinggal di rumah temannya di Tangerang.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Asraruddin digiring ke Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 9–28 Agustus 2025.

“Pihak keluarga kooperatif dalam menyerahkan tersangka kepada penyidik,” tegas Efrien.

Baca Juga: Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima, Sejumlah Pejabat Hingga Kontraktor Diperiksa

Asraruddin dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Kejari Bima juga menetapkan Arif Rahman, pegawai Bank Nasional KCP Woha, sebagai tersangka. Kasusnya kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus bermula tahun 2021, saat sembilan warga Desa Tampe, Kecamatan Bolo, mengajukan KUR masing-masing Rp50 juta untuk program pertanian jagung.

Pengajuan dilakukan kolektif lewat Asraruddin, lalu diteruskan kepada warga Desa Rasabou berinisial Y.

Setelah dokumen lengkap, para nasabah datang ke Bank Nasional KCP Woha untuk menandatangani akta kredit.

Baca Juga: Menghilang, Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Bank Nasional di Bima Jadi Buronan Jaksa

Buku rekening dan kartu ATM pun diserahkan pihak bank. Namun, Y meminta kembali buku dan ATM dengan alasan dana belum cair.

Hingga berbulan-bulan, dana yang dijanjikan tak pernah mereka terima. Kejanggalan baru terungkap saat para korban mengajukan pinjaman ke bank lain, dan diberitahu bahwa mereka sudah tercatat memiliki utang Rp50 juta di Bank Nasional KCP Woha. ***

Editor : Jelo Sangaji
#bank nasional #Korupsi Dana KUR BNI #buronan korupsi #Kejari Bima