Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa : Itu Murni Pembunuhan

Harli Arl • Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:36 WIB

DIINTEROGASI: Tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi diinterogasi jaksa saat rekonstruksi di Beach House Hotel, Gili Trawangan, Senin (11/8) lalu
DIINTEROGASI: Tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi diinterogasi jaksa saat rekonstruksi di Beach House Hotel, Gili Trawangan, Senin (11/8) lalu

LombokPost-Misteri kematian Brigadir Nurhadi semakin terang setelah penyidik melakukan rekonstruksi.

Anggota Paminal Polda NTB itu murni dibunuh.

Dengan kesimpulan itu, Kejati NTB mengarahkan penanganan kasus tersebut ke pasal 338 KUHP.

”Itu murni pembunuhan,” kata Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi, Selasa (12/8).

Hanya saja, saat ini ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.

“Terkait dengan siapa pelaku utama sudah ditemukan sebenarnya,” kata dia.

Namun, perlu dilihat seperti apa peran mereka masing-masing. Hal itu masih pendalaman.

“Kita akan melihat perkembangan bagaimana penyidik mengembangkan petunjuk kami,” ujarnya. 

Irwan mengatakan, bukti Brigadir Nurhadi dibunuh berdasarkan hasil eksumasi.

Terdapat tulang pangkal lidah patah yang diduga akibat dipiting.

Namun, muncul petunjuk baru dengan adanya luka lebam di bagian wajah korban.

Terdapat luka lebam yang diduga diakibatkan benda keras berupa cincin akik.

”Saya sudah minta untuk disita cincin itu,” ujarnya. 

Baca Juga: Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dari cincin itulah petunjuk yang mengarah kepada salah satu tersangka menjadi pelaku utama.

Diketahui, saat ini yang memiliki cincin tersebut adalah Ipda Haris.

”Ya, mengarahnya ke situ,” ujarnya. 

Diketahui, pada kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meningal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.

Terkait dengan kedudukan pasal dianggap bertolak belakang. Jika terbukti pasal 338 KUHP dan mengarah ke satu tersangka, otomatis pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP bakal gugur.

“Ya, itu bisa gugur, tetapi kita bisa lakukan subsideritas atas kasus itu. Makanya sekarang fokus membuktikan kalau korban dibunuh,” tegasnya. 

Baca Juga: Kajati NTB: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Harus Dibuat Terang

Barang bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk meningkatkan kasus itu ke tahap P-21.

”Nanti kita lakukan gelar perkara bersama,” ungkapnya. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini penyidik fokus mengurai peran masing-masing tersangka.

”Semua ini kan mengetahui sebenarnya adanya tindakan pembunuhan. Tetapi, masih saling menutupi,” kata Syarif. 

Menurutnya, hal itu yang masih akan didalami jika memang ada yang mengarah ke salah satu tersangka utama.

”Tetapi, perlu pendalaman berdasarkan sistem scientific crime (metode penyidikan),” ungkapnya. 

Kasus ini pasti akan dibuat terang benderang.

Namun, dia meminta waktu untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

”Kita terus lakukan pendalaman,” tandasnya. 

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.

Awalnya anggota sedang bersantai di area vila.

Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam.

Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.

Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. 

Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).

Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #Kejati NTB #Pembunuhan Brigadir Nurhadi #rekonstruksi