LombokPost - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih terus mendalami dugaan praktik uang siluman yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Penyelidikan ini berfokus pada penelusuran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terkait dengan aliran dana mencurigakan tersebut.
Kejati NTB berupaya mengungkap seluruh fakta demi menuntaskan kasus dugaan korupsi ini.
"Kita mau cari gambaran PMH-nya dulu," kata Kajati NTB Wahyudi, kemarin.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD NTB bagian dari proses penyelidikan. "Seperti apa sebenarnya (konstruksi kasusnya)," ungkapnya.
Sejauh ini, jaksa belum mengungkapkan arah penyidikannya. Apakah akan merujuk kepada pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Termasuk kemungkinan mengarah ke pasal 11 atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Semua masih proses pendalaman," kata dia.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan anggota DPRD NTB. Berdasarkan data yang sudah dihimpun media ini, puluhan anggota DPRD yang sudah dipanggil.
Di antaranya, Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi. Ditambah lagi ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Terakhir, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda yang diperiksa.
Baca Juga: Datang ke Kejati, Hj Nanik Suryatiningsih Bersaksi Tak Terima Uang Siluman Dana Pokir DPRD NTB
Selain memeriksa pihak legislatif, kejaksaan juga memeriksa memintai keterangan para pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB Ahmad Nursalim.
Diketahui, jaksa mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang siluman senilai ratusan juta rupiah ke lembaga Adhyaksa. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji