LombokPost - Penyidikan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) salah satu kampus di Mataram Semah tuntas.
Berkas penyidikan terhadap pria berusia 52 tahun itu sudah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti dikarenakan adanya penambahan keterangan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Diduga Perkosa Mahasiswi hingga Hamil, Mantan Staf LPPM Salah Satu Kampus di Mataram Ditahan
“Sudah P-21 berkasnya,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Berdasarkan petunjuk itu, penyidik berupaya melengkapi petunjuk jaksa peneliti tersebut.
”Kami periksa saksi tambahan dan menambah barang bukti lain untuk memperkuat dan menggambarkan tindak pidana terhadap tersangka,” bebernya.
Baca Juga: Kasus Lendir Marak, Pemprov NTB Akan Bentuk Forum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Barang bukti yang ditambahkan adalah adanya keterangan saksi dan korban serta menambah barang bukti Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan sebagai bukti hubungan biologis antara korban dengan tersangka.
”Semua bukti sudah dianggap lengkap. Jaksa pun yakin dengan barang bukti yang kita siapkan,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, penyidik tinggal melakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Ini Langkah Strategis Gubernur NTB Cegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak
”Rencananya, pekan ini kita lakukan tahap dua,” ucapnya.
Penyidik telah menetapkan Semah sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, Semah telah ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda NTB.
”Kalau sudah dilakukan tahap dua nanti itu menjadi kewenangan jaksa apakah akan melanjutkan proses penahanan atau tidak,” ungkapnya.
Tersangka Semah diduga telah menyetubuhi seorang mahasiswi Unram saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Awalnya, korban yang saat menjalani KKN sering mengalami kesurupan.
Semah yang merasa bisa mengobati korban lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mahasiswi.
Hingga melakukan persetubuhan kepada korban. Korban pun hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Tetapi, Semah yang dimintai pertanggungjawaban menolak. Bahkan menganggap anak yang dilahirkan korban bukan darah dagingnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida