LombokPost - Tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Semah sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/8).
Mantan pegawai staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) salah satu kampus di Mataram itu tinggal menjalani persidangan di pengadilan.
Telak dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus TPKS.
Baca Juga: Diduga Perkosa Mahasiswi hingga Hamil, Mantan Staf LPPM Salah Satu Kampus di Mataram Ditahan
"Hari ini (kemarin) kita telah melaksanakan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) kasus TPKS," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika usai proses tahap dua di Kejari Mataram.
Semah diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap mahasiswi yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2023.
Tetapi, korban baru berani melapor pada tahun 2024.
Baca Juga: Kasus Lendir Marak, Pemprov NTB Akan Bentuk Forum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
"Kondisi korban waktu melapor sedang hamil," ujarnya.
Saat ini, korban sudah melahirkan. Anaknya diasuh korban. "Kondisi korban juga sudah mendapatkan pendampingan," kata dia.
Tugas penyidik setelah dilakukan tahap dua sudah rampung. Saat ini, proses hukumnya tinggal dilanjutkan ke tahap pra penuntutan dan penuntutan di persidangan oleh JPU. "Tinggal proses pembuktian di persidangan saja," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Langkah Strategis Gubernur NTB Cegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polda NTB. "Tadi (kemarin) kita terima berkasnya," kata Harun.
Berkas perkara dan tersangka diterima sekitar pukul 10.00 Wita. Sejumlah penyidik melimpahkannya setelah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti.
Harun menyatakan, Semah harus menjalani penahanan sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan selesai.
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Tersangka ditahan di Lapas Kuripan (Lapas Kelas IIA Lombok Barat)," jelasnya.
Proses penyusunan berkas dakwaan akan disegerakan. Berkas yang dilimpahkan sudah menjelaskan konstruksi kasus secara jelas.
"Segera kami limpahkan ke pengadilan setelah dakwaan selesai," kata dia.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan staf LPPM Unram hampir kelar.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh LPA Kota Mataram ke Polda NTB pada November 2024.
Korban asal Sumbawa ini mengaku disetubuhi oleh Semah saat dirinya diobati waktu kesurupan saat KKN.
Kejadian ini berulang setiap korban mengalami kesurupan.
Karena kasus ini, Semah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025.
Butuh waktu empat bulan bagi penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara ini dengan koordinasi dengan jaksa peneliti.
Semah dijerat Pasal 6C dan/atau Pasal 6A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida