Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jukir Setubuhi Anak Tetangga Ditahan Polisi, Penyidik Sudah Selesaikan Berkas Perkara

Lombok Post Online • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:38 WIB

 

BERIKAN KETERANGAN: Tersangka persetubuhan anak di bawah umur berinisial FS diperiksa penyidik setelah ditahan penyidik Unit PPA Polresta Mataram, Rabu (20/8). 
BERIKAN KETERANGAN: Tersangka persetubuhan anak di bawah umur berinisial FS diperiksa penyidik setelah ditahan penyidik Unit PPA Polresta Mataram, Rabu (20/8). 
 

LombokPost - Seorang juru parkir (Jukir) berinisial FS diduga menyetubuhi anak tetangganya berusia empat tahun di Kecamatan Selaparang.

Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sebelum penetapan tersangka, ada sebanyak 14 saksi sudah diperiksa.

"Hari ini ( Rabu 20/8) kami tahan tersangka persetubuhan anak. Tersangka yang kita tetapkan berinisial FS," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Prastya. 

Kasus tersebut cukup lama diselidiki Polresta Mataram karena FS tidak mengakui perbuatannya.

"Tetapi, kami mencari alat bukti berdasarkan keterangan saksi," jelasnya. 

Mulai dari korban, keluarga korban, istri pelaku, ahli psikologi, dan ahli pidana.

"Dari keterangan saksi itu meyakinkan penyidik untuk dilakukan penetapan tersangka," ujar dia.

Saat ini, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersangka.

Dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas ke jaksa peneliti.

"Besok (Kamis 21/8) kami akan lakukan tahap satu," ujarnya. 

Pada berkas penyidikan tergambarkan modus FS.

Tersangka itu menjanjikan dan merayu korban akan memberikan mi instan, lalu pelaku membawa korban ke dalam kamar.

Kemudian, pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Korban sempat teriak dan teman korban lari membuka pintu, dari keterangan anak-anak ini, korban terlentang dengan posisi celana terbuka," terang Eko.

Peristiwa itu terjadi Selasa (8/4) lalu.

Saat itu, korban bersama empat orang rekannya bermain hujan.

Saat itu, istri terduga pelaku memanggil keempat anak tersebut untuk masuk ke rumahnya dan dimasakin mi instan. 

Tiga anak suruh duduk di teras rumah. Korban K diminta masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

Saat malam hari korban mengeluh sakit di bagian organ vital saat hendak buang air kecil.

"Setelah diperiksa pihak keluarga ada kemerahan dan bekas luka di bagian organ vitalnya," jelasnya. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas. 

Selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB dan ditemukan adanya robek yang tidak beraturan pada alat vital korban. 

Dengan adanya temuan itu, keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian sebagai syarat untuk dilakukan visum.

"Selain itu dari pengakuan korban bahwa terduga pelaku FS yang melakukan pelecehan, namun hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Pelaku FS juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana judi dan narkoba pada tahun 2017 dan 2018.

"Pelaku ini residivis tindak pidana lain," beber Eko.

Atas perbuatannya pelaku FS dijerat pasal  81 ayat 1 juncto pasal 76  tentang persetubuhan dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#jukir #perlindungan #Anak #Perkara #Perempuan #Tersangka