Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah petinggi Bank Sinarmas.
Kedudukan Bank Sinarmas ini sebagai kreditur, sehingga PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) bisa mendapatkan kredit Rp 264 miliar. Pencairan dana itu diduga akal-akalan pemilik saham PT BPS Isac Tanihaha.
Baca Juga: Bangun Mall LCC, PT Bliss Cairkan Pinjaman Rp 264 Miliar Gunakan Direktur Boneka
"Saat kami penandatanganan kredit pak Isac Tanihaha yang menjadi penjaminnya," kata Reviewer Bank Sinarmas Mataram Fenix Yuniki Kusuma.
Dengan adanya personal garansi dari Isac, kredit itu dapat dicairkan. Sehingga PT BPS mendapatkan pinjaman. "Yang menandatangani pencairan kredit adalah pak Freddy Julius Matakupan," sebutnya.
Freddy diangkat menjadi direktur menggantikan Isabel Tanihaha. Namun, Freddy hanya dijadikan sebagai direktur boneka. Sebab, dia menjadi diangkat menjadi Direktur PT BPS hanya sebentar. Setelah kredit cair, Freddy didepak sebagai Direktur PT BPS. "Kalau yang itu saya tidak tahu. Hanya satu kali saya bertemu dengan pak Freddy," bebernya.
Menurut Yuniki, proses penyaluran kredit sudah sesuai dengan SOP yang dijalankan Bank Sinarmas. Namun, dirinya tidak mengetahui sama sekali jika sertifikat tanah yang jadi agunan milik Pemda Lobar yang sudah diserahkan ke PT Tripat. "Kami tidak tahu itu tanah Pemda," ujarnya.
Berdasarkan tim apraisal, lahan Pemda tersebut harganya Rp 95 miliar pada tahun 2016. Sempat menjadi pertanyaan, nilai agunan yang hanya Rp 95 miliar, sementara kredit yang diberikan jauh lebih besar dari nilai apraisal agunan.
Yuniki mengatakan, bentuk kredit yang dicairkan itu adalah investasi. Sehingga, pihak bank tidak berpatokan pada nilai agunan, melainkan juga melihat dari potensi bisnis yang akan dijalankan. "Jadi terhitung nilai bangunan serta bisnis yang dijalankan itu, PT BPS mampu melunasi kreditnya," bebernya.
Baca Juga: Pengacara Azril Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi LCC
Setelah Mall LCC berjalan dan sudah ada bangunan, ada beberapa kredit yang sudah disetorkan PT BPS. Terakhir, pihak dari Bank Sinarmas sudah melakukan apraisal kembali terhadap gedung dan lahan."Nilai apraisal gedung LCC Rp 258 miliar Ditambah lahan nilainya Rp 115 miliar," ungkapnya.
Pegawai Bank Sinarmas Mataram Eka Jaya Ongny Putra menerangkan, pencairan pinjaman kredit untuk PT BPS tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, syarat yang dimohonkan PT BPS sudah sesuai. "Berdasarkan hasil persetujuan pada rapat itu semua tidak ada masalah," kata Eka.
Pembayaran kredit PT BPS mulai macet sejak tahun 2017. Lalu kasus tersebut mulai diusut tahun 2019.
Hanya saja, pihak Bank Sinarmas tidak mengeksekusi lahan setelah dinyatakan kredit macet dan PT BPS sudah tidak mampu membayar. Eka menjelaskan, langkah konkrit agar penyelamatan kredit sudah dilakukan. Salah satunya dengan memberikan restrukturisasi terhadap kredit. "Kami masih berkomunikasi dengan PT Bliss, sehingga kami masih berikan kesempatan kepada PT Bliss melunasi," ujarnya.
Tetapi, kasus tersebut sudah masuk perkara korupsi. Sehingga, aset sudah disita. "Sekarang sudah di jaksa sertifikatnya," kata dia.
Sampai saat ini Isac Tanihaha belum terseret dalam kasus tersebut. Bahkan, tidak pernah dijadikan saksi di persidangan. Informasinya kini Isac sudah menjadi warganegara Amerika.
Hal itu dibenarkan JPU Hasan Basri usai sidang. Hasan mengatakan, sulit untuk mencari Isac. "Sekarang sudah menjadi WNA Amerika," ungkapnya.
Baca Juga: Zaini, Isabel, dan Azril Segera Disidang dalam Kasus Korupsi LCC
Pada kasus tersebut, jaksa hanya menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha; mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; dan mantan Bupati Lobar Zaini Arony. Semua tersangka sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Mataram. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam