LombokPost - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ni Nyoman Juliandari alias Mandari berlanjut.
Kasus TPPU Mandari tersebut ditangani cukup lama. Polisi menduga harta kekayaan Mandari dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika
Penyidik telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mengecek transaksi keuangan yang dilakukan Mandari.
Baca Juga: Ungkap Kasus TPPU, Polda NTB Telusuri Vila Milik Terpidana Kasus Narkotika Mandari di Bali
"Kasusnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (23/8).
Sebelumnya, ditemukan adanya transaksi miliaran rupiah ke luar negeri. Diduga transaksi tersebut adalah pembelian narkoba untuk diselundupkan ke NTB. "Kalau yang itu kita masih dalami," ujarnya.
Sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas. Langkah yang sudah dilakukan penyidik adalah menelusuri harta Mandari. "Kita masih petakan dan pilah asetnya," tegasnya.
Baca Juga: Terpidana Bandar Narkoba Mandari dan Suaminya Dieksekusi ke Penjara
Mandari ditangkap berdasarkan hasil penangkapan anak buahnya, Januari 2021 lalu. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram.
Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi kemudian diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap.
Di lokasi tersebut, Sandi sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Salah satunya adalah Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama. Rencananya mereka akan melarikan diri ke Bali.
Saat penggeladahan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di kamar dan badannya. Kendati demikian, Mandari tetap diamankan bersama suaminya.
Polisi berhasil mengamankan dua kunci kendaraan roda empat, empat handphone, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.
Saat pemeriksaan, ternyata Sandi memiliki hubungan transaksi narkoba dengan Mandari. Dari situ, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menduga kuat keterlibatan Mandari sebagai bandar narkoba.
Di persidangan, Mandari dan suaminya tidak terbukti mengedarkan sabu. JPU pun melakukan kasasi.
Hakim MA menyatakan Mandari dan suaminya terbukti mengedarkan narkoba. Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor putusan 1548K/Pid.Sus/2023 pada (15/6/2023), Mandari dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Sementara suaminya I Gede Bayu Pratama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Selain pidana penjara, pasutri tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider masing-masing 3 bulan kurungan. "Ya pidana pokoknya sudah terbukti. Itu juga yang menjadi dasar diusutnya TPPU," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam