LombokPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan komitmennya untuk tidak main-main dalam menangani kasus narkoba di wilayahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kejati NTB memastikan akan menuntut hukuman maksimal bagi para bandar narkoba.
Langkah ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda di Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: 21 Pengedar Narkoba Digulung, Sabu dan Ganja Seharga Rp 4 Miliar Disita
"Kalau menjadi bandar kita akan berikan tuntutan maksimal sesuai dengan aturan," tegas Kasi Narkotika Bidang Pidum Kejati NTB Budi Muklish, Jumat (22/8).
Menurutnya, kasus narkoba tidak akan ada habisnya. Selalu meningkat dari tahun ke tahun. "Tahun 2024 meningkat 26 persen. Kini bertambah 46 persen," sebut dia.
Bagi dia, perlu tindakan nyata menghukum bandar narkoba ini dengan seberat-beratnya. Tercatat, ada beberapa kasus narkoba yang sudah dituntut hukuman berat. "Ada sembilan kasus yang kita tuntut hukuman penjara 20 tahun dan pidana mati," ujarnya.
Baca Juga: 63 Personel Polairud Polda NTB Jalani Tes Narkoba, Semua Negatif
Para budak narkoba yang dituntut tersebut merupakan jaringan antar daerah. Mereka merupakan penyuplai barang haram tersebut. "Di Bima ada kita tuntut hukuman mati. Yang perkara narkotika di Loteng dan Lotim kita tuntut 20 tahun penjara," bebernya.
Tuntutan Hukuman mati dan seumur hidup bukan hanya berdasarkan barang bukti melainkan juga modus operandi. "Bisa saja barang buktinya sedikit tapi tuntutan mati, karena barang bukti nya sudah laku terjual, ada juga barang buktinya belum laku dijual," ungkapnya.
Sementara untuk pecandu dan penikmat diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi. "Tapi sayangnya, di NTB ini baru satu rumah rehab yang ada di Rumah Sakit Jiwa, Mataram," sebut Budi.
Baca Juga: Bulan Madu Pahit, Pengantin Baru Langsung Honeymoon di Sel Akibat Narkoba
Peredaran narkoba sudah menyeluruh di NTB. Sekarang banyak menyebar ke Pulau Sumbawa. "Paling banyak trennya ke sumbawa, jadi butuh perhatian khusus, kita minta mendorong setiap kabupaten kota untuk di bangun tempat rehab," harapnya.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mendukung upaya jaksa menuntut maksimal para pengedar narkoba. Tujuannya memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengedar atau bandar narkoba yang lain.
"Sehingga yang kini menjadi pengedar maupun bandar bisa tersadar. Tindakan yang dilakukan itu harus mereka hentikan," tegas Roman.
Penetapan hukuman mati dan semur hidup tersebut untuk memperkecil hambatan peredaran peredaran barang haram tersebut di wilayah NTB. "Kami tidak main-main untuk memberantas peredaran Narkotika di NTB," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam