Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sebentar Lagi Gelar Perkara Kasus Kematian Prada Lucky Dilakukan, Wajah Para Penganiaya Akan Muncul Dihadapan Publik

Rosmayanthi • Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:26 WIB

Menjadi Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi idaman banyak anak muda. Tak tercuali bagi Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI yang tewas ditangan para seniornya.
Menjadi Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi idaman banyak anak muda. Tak tercuali bagi Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI yang tewas ditangan para seniornya.
LombokPost - Ada kabar baik dari Penyidik dan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IX Udayana. Kabarnya berkas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh 20 orang seniornya yang juga anggota TNI.

Dalam keterangan kepada media Sabtu (23/8) kemarin, Asisten Intelijen Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Guruh Prabowo Wirajati menyebut bila berkas kasus kematian Prada Lucky akan segera rampung. 

Guruh Prabowo juga menambahkan , jika berkas perkara kematian Prada Lucky selesai, maka akan segera dilakukan gelar perkara.

"Soal kasus tersebut mohon bersabar dulu ya,"ucap Guruh Prabowo.

Diungkapkan Guruh Prabowo, saat ini tim penyidik masih finalisasi menyiapkan segala berkasnya sebelum gelar perkara dan melimpahkan ke Oditur Militer. 

"Nanti akan ada penjelasan dari pejabat yang ditunjuk oleh Pangdam," tambah Guruh Prabowo.

Jika berkas sudah rampung dan gelar perkara dilakukan, maka persidangan militer punakan segera digelar. 

Sementara untuk jadwal persidangan, Guruh Prabowo menyebut Kodam IX/Udayana menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Militer.

"Setelah perkara dilimpahkan, maka proses beralih ke Oditur Militer dan Mahkamah Militer sehingga soal waktu persidangan itu nanti dari mereka yang menentukan, Kodam tidak bisa mengaturnya," jelas Guruh.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional sekaligus eks KSAD Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat oleh TNI.

Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat tapi juga dipidana.
Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman meminta 20 prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky tidak hanya dipecat tapi juga dipidana.

"Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," ujar Dudung yang dijumpai wartawan saat Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

Hal ini menurut Dudung wajib dilakukan demi mencegah kejadian serupa terulang.

Selain itu Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan. Pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat," jelas Dudung.

Apalagi motif pembinaan prajurit menjadi awal dari kasus kematian Prada Lucky. Dimana membuat para senior bebas menghajar Prada Lucky hingga tewas.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kasus #gelar perkara #Pembinaan #Prada Lucky #kematian #Tewasnya #TNI