LombokPost - Kejari Mataram masih melengkapi berkas penyidikan jual beli aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak.
Mereka sudah mengantongi calon tersangka yang bakal terjerat pada kasus tersebut.
Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Penjualan Aset Lobar di Desa Bagik Polak
"Sudah ada. Tinggal lakukan penetapan tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid.
Dari proses penyidikan, mereka sudah mendapatkan gambaran perbuatan melawan hukum (PMH) atas penjualan aset tersebut.
Dengan adanya itu, gambaran tersangka sudah dikantongi. "Sudah jelas kasus ini," ujarnya.
Lahan sawah milik Pemkab Lobar tersebut masih tercatat sebagai aset. Namun, sudah disertifikatkan kepala desa (Kades) Bagik Polak.
“Setelah kami cek warkah tanah, pembuatan sertifikat itu dilakukan saat ada program Prona,” bebernya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kerugian negara dari penjualan aset Lobar tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penjualan Tanah Pemda Lobar di Bagik Polak, Kejari Mataram Segera Tetapkan Tersangka
Untuk mendapatkan hasil perhitungannya, jaksa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Sudah dihitung. Kalau potensinya itu hasil penjualan aset itu," bebernya.
Aset tersebut dialihkan ke pihak lain. Sebab, lahan itu sempat dijual ke orang lain. “Dijual dengan harga Rp 300 juta dan aset yang sudah disertifikatkan orang lain itu baru menerima DP (uang muka) Rp 140 juta,” bebernya.
Setelah mengantongi kerugian keuangan negara, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Tunggu saja hasilnya," kata dia.
Langkah yang sudah dilakukan itu adalah penyitaan aset. Tujuannya sebagai bukti nanti di persidangan. "Kami sudah segel. Itu kita jadikan bukti juga di pengadilan nanti," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji