Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Lombok Post Online • Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:20 WIB

 

REKONSTRUKSI: Tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi berjalan ke dalam vila tempatnya menginap di Gili Trawangan saat rekonstruksi, beberapa waktu lalu. 
REKONSTRUKSI: Tiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi berjalan ke dalam vila tempatnya menginap di Gili Trawangan saat rekonstruksi, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kepada jaksa peneliti.

Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil melengkapi semua petunjuk yang diminta oleh pihak kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, kasus pembunuhan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut diharapkan segera masuk ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Ahli Sebut Tersangka Utama dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Punya Kemampuan Beladiri  

"Kami sudah serahkan lagi untuk diperiksa," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. 

Berkas perkara tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari baru sekali dikembalikan jaksa peneliti. Berkas tersebut dinilai belum menggambarkan motif dan peristiwa pidananya. 

Sebelumnya, ada 19 petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi. Di antaranya, menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa : Itu Murni Pembunuhan

Dalam berkas itu,  penyidik sebelumnya menggunakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. 

Selain itu, ada juga petunjuk lain yaitu melakukan rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran. Baik itu cara dan bagaimana proses pembunuhan terhadap anggota Paminal Polda NTB tersebut. "Petunjuk itu sudah kita lengkapi dan jalankan," ujarnya. 

Pihaknya kini masih menunggu hasil penelitian jaksa. "Mudahan dinyatakan lengkap," kata dia.

Baca Juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan!

Langkah yang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga sudah memeriksa tambahan kepada tiga tersangka. "Semua sudah kita periksa tambahan lagi," ujarnya.

Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka. "Itu nanti kita lihat," kelitnya. 

Sebelumnya juga penyidik sudah menyita cincin akik. Diduga cincin tersebut berkaitan dengan hasil ekshumasi yang menunjukkan ada luka lebam berwarna bulat bekas cincin di muka korban. 

Diduga cincin tersebut adalah milik Ipda Haris. Hal itu juga dibenarkan Syarif. "Ya, dia sudah yang punya (Ipda Haris)," ujarnya.

Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhadi membenarkan penyidik sudah menyerahkan berkas penyidikannya. "Dua hari yang lalu kita terima," kata Irwan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penelitian berkas. Nantinya akan disampaikan berkas dinyatakan lengkap atau tidak setelah dilakukan gelar bersama dengan tim peneliti. "Tunggu saja, masih kita teliti. Ini baru juga kita terima berkasnya," ujarnya.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan. Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan. 

Baca Juga: Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis. Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.

Selanjutnya, pasien dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien). Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#nurhadi #Kejaksaan #brigadir #berkas #penyidikan #pembunuhan