LombokPost - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022 belum ada perkembangan signifikan.
Padahal, kasus tersebut sudah lama naik ke tahap penyidikan.
Anehnya, Kajari Mataram Made Pasek Swardhyana yang dilantik 31 Juli lalu mengaku belum mengetahui anak buahnya sedang mengusut Bansos Pokir DPRD Mataram.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Mataram, Penyidik Masih Koordinasi dengan BPKP
"Saya tidak tahu kasus itu. Bansos DPRD Lobar yang saya tahu," kata Swardhyana saat ditemui di kantor Kejati NTB, Senin (25/8).
Sejauh ini, dia belum pernah mendapatkan laporan terkait dengan kasus Bansos di Kota Mataram. "Saya juga baru ngantor ini setelah menjalani operasi mata," kelitnya.
Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negara. "Saya tidak tahu. Coba nanti saya cek lagi," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Mataram Tak Sesuai Prosedur
Sebelumnya jaksa juga sudah turun cek lapangan. Memeriksa sejumlah penerima Bansos tersebut dengan meminjam ruangan kantor kelurahan di Kota Mataram.
Dalam proses penyidikan ditemukan ada indikasi penyaluran bansos tidak sesuai dan salah sasaran karena prosesnya tidak memiliki juklak juknis. Selain itu, penerima bansos tidak terverifikasi.
Dari hasil penelusuran di lapangan, jaksa menemukan Bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang malah tidak tepat sasaran. Sebagian besar yang menerima Bansos tersebut bukanlah pedagang.
Baca Juga: Jaksa Temukan Penyaluran Bansos Pokir DPRD Mataram Tak Sesuai Prosedur
Berdasarkan data, masing-masing kelompok mendapatkan Rp 50 juta. Per kelompok berisikan 10 orang anggota. Artinya, per anggota kelompok usaha tersebut mendapatkan Rp 5 juta.
Kasus yang diusut Kejari Mataram itu adalah Bansos dari dana Pokir DPRD Kota Mataram tahun 2022. Sumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Bansos itu disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Khusus yang diusut jaksa tersebut, Bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Total anggaran yang dititipkan melalui Disdag sebesar Rp 6 miliar.
Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Disdag sebagai penyalur tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji