LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi dalam persidangan perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (29/8).
Pada sidang tersebut, TGB diceramahi dikarenakan tidak memantau proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC.
TGB malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim penilai aset Nomor: 574 Tahun 2012 tentang pembentukan tim peneliti dan pengkaji kerja sama pemanfaatan.
Baca Juga: Tiga Saksi Kunci Perkuat Pembelaan Rosiady di Kasus Proyek Pengganti NCC NTB
Ketuanya adalah Wildan, Sekretaris Iswandi, dan anggota Rosiady Husaeni Sayuti.
Panitia berfungsi meneliti BMD yang tidak dipergunakan hinga melaporkan hasilnya kepada Gubernur NTB melalui Sekda.
"Seharusnya sebagai kepala daerah juga harus mengawasi perjanjian kerja sama ini," peringat anggota majelis hakim Djoko Soepriyono.
Menurutnya, pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewenangan Gubernur NTB.
Pelaksananya adalah Sekda sebagai pengelola barang.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006," ungkapnya.
Djoko mempertanyakan ke TGB terkait pengelolaan aset itu apakah melibatkan DPRD atau tidak.
Menjawab hakim, TGB menyebutkan sama sekali tidak melibatkan DPRD. "Kalau berdasarkan aturan baru, seharusnya ada keterlibatan DPRD," sebut TGB.
Kenapa tidak dilibatkan? "Pada saat itu, kewenangan pengelolaan ada di eksekutif," sebutnya.
Melihat dari berkas dakwaan jaksa sebelumnya, usulan kerja sama pemanfaatan dengan pola BGS diteruskan ke Gubernur NTB terhadap tanah dengan status masih belum dimanfaatkan (idle).
Seperti tanah eks Kanwil Kesehatan NTB di Jalan Bung Karno, Kota Mataram bisa menjadi tempat membangun NTB Convention Centre (NCC).
Mereka bekerja sama dengan pihak ke-3 atau investor, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: Iswandi Serahkan Data, Dwi Ngaku Datang Silaturahmi Saat Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi NCC
TGB pun menyetujuinya dengan dengan menerbitkan SK tanpa tanggal pada Februari 2010 Nomor : 030/26/UM kepada Sekda NTB. Iswandi yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Hukum Pemprov NTB mengajukan izin lokasi kepada Wali Kota Mataram untuk pembangunan NCC. Lokasinya di Jalan Bung Karno, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
Di lokasi tersebut masih berdiri beberapa bangunan yang masih aktif digunakan.
Antara lain, Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) NTB, dan Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB.
Pemerintah selanjutnya membentuk tim panitia tender atau lelang pemilihan mitra kerja sama. Ditunjuklah Eva Dewiyani sebagai ketua, kemudian Sekretaris Muhammad Baehaqi.
Untuk anggotanya, Rini Afrianti, Sujono, dan Baiq Dewi Munawiyarti. Mereka bertugas menyeleksi calon mitra hingga melaporkan kepada pemilik barang melalui tim penelitian dan pengkaji kerja sama pemanfaatan BMD.
Pada 5 November 2012, Gubernur NTB kembali menerbitkan SK Nomor: 574 Tahun 2012 tentang pembentukan tim peneliti dan pengkaji kerja sama pemanfaatan.
Eva Dewiyani bersama tim lelang dan Wildan beserta tim penelitian dan pengkajian membahas Kerangka Acuan Kerja (KAK) pemanfaatan BMD.
Antara lain, lokasi aset yang dikerjasamakan dan persyaratan dan ketentuan dalam BGS. Kemudian persyaratan pelaksanaan, prosedur dan tata cara pelaksanaan BGS.
Dalam proses tender, terdapat tujuh perusahaan calon mitra yang dinilai memenuhi syarat. Perusahaan itu adalah Pt Bliss, PT Lombok Plaza, PT Surya Pancaran Anugrah, PT Hesper, dan PT Sinergy Inovasi.
Pada 8 Februari 2013, Sekda NTB Muhammad Nur (almarhum) mengeluarkan surat tugas kepada tim penilai agar mendengarkan presentasi calon mitra kerja sama di Hotel Giri Mataram.
Sekda mengutus Wildan, Iswandi, Rosyadi, dan Dwi Sugianto, Supran, Munaim, Abdul Manan, Muhammad Baehaqi, dan Rini Arifianti.
Dari lima perusahaan, hanya dua yang hadir melakukan presentasi.
Yakni PT Bliss dan PT Lombok Plaza. Hasilnya, PT Lombok Plaza menjadi pemenang pertama. Wildan pun melaporkan hal tersebut kepada Muhammad Nur.
Sekda pun memerintah Wildan melaporkannya kepada Gubernur NTB M. Zainul Majdi agar dibuatkan SK Calon Mitra, yang ditunjuk sebagai pemenang.
Muncullah SK Gubernur Nomor : 188.44/346/2013 tanggal 25 April 2013.
Selanjutnya, pada 29 April 2013, tim peneliti dan pengkaji mengundang PT Lombok Plaza untuk melakukan rapat sebelum penandatanganan MoU, Kamis (2/5/2013).
Isi rapat tersebut menjelaskan kewajiban mitra terpilih dan Pemprov NTB.
Baca Juga: Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi NCC, Dwi Sugianto: Hanya Silaturahmi
Disepakati, gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Lombok harus direlokasi.
Pemprov NTB kemudian melalui Kasi Tata Bangunan dan Perumahan Dinas PUPR, Lalu Marwan menghitung RAB pengganti Gedung Labkesda dan PKBI NTB.
Nilainya Rp 12,2 miliar lebih.
Kemudian 10 Juni 2013, TGB menandatangani MoU antara Pemprov NTB sebagai pihak pertama dengan PT Lombok Plaza sebagai pihak kedua terkait pemanfaatan BMD untuk pembangunan NCC.
Di sana, ada beberapa kewajiban perusahaan.
Mulai dari menyiapkan dana awal 5 persen dari nilai investasi di Bank NTB, relokasi gedung Labkesda dan PKBI hingga melakukan sosialisasi.
"Saya tahu ada dana awal sebesar 5 persen yang harus diserahkan ke Pemprov NTB. Tetapi saya tidak sampai mengecek apakah dana itu sudah disetor atau tidak," kata TGB.
Pada 10 Juni 2014, ada addendum antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.
Di mana, kesepakatan 10 Juni 2013 – 10 Juni 2014 menjadi 10 Juni 2014 – 10 Juni 2015.
"Saya tahu ada addendum itu. Tetapi saya tidak kawal. Karena banyak pekerjaan yang diurus. Ada pejabat teknis yang menjalankan dan mengawasi perjanjian itu," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan RAB dan DED pembangunan gedung pengganti Labkes juga tidak diketahuinya.
Dihadapan majelis hakim, TGB menerangkan, pembangunan itu tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada temuan BPK. Kalau ada temuan itu saya pasti marah," kata dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan Direktur PT Lombok Plaza Doly Suthajaya memerintahkan Mardi merubah RAB.
Mardi kemudian meminta Ismanto Djoni Ismanto selaku konsultan perencanaan mengubah desain dan mengurangi RAB. Nilai Rp 12 miliar berubah menjadi Rp 6 miliar.
Tindakan Doly mengubah RAB tanpa sepengetahuan Muhammad Nur. Pembangunan Gedung Labkesda dan PKBI berlangsung pada 1 September 2014 hingga 29 Maret 2015.
Selang beberapa waktu, Rosyadi Husaeni Sayuti menjadi Sekda NTB menggantikan Muhammad Nur pada 12 Mei 2016. Dia kemudian mengadakan rapat.
Isinya, menyebut bahwa kewajiban PT Lombok Plaza telah terpenuhi semua, kecuali detail engineering design (DED).
Namun, dalam MoU nomor 030 / 422 / Kesda, Nomor : 040 / LP / VI / 2013 tanggal 10 Juni 2013 tersebut sebagian besar belum dilaksanakan.
Rinciannya, dana awal sebesar 5 persen dari nilai investasi belum dibayarkan.
Kemudian, bangunan Labkesda tidak sesuai Menteri Kesehatan RI No : 605/MENKES/SK/VII/2008 tanggal 10 Juli 2008, tentang Standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
Selanjutnya, tidak membuat DED, tidak menyiapkan fisability study (FS) sebagai dasar untuk penentuan besarnya royalty yang riil diberikan per tahun.
Tidak ada juga kajian lingkungan dan TOR hingga tak adanya sosialisasi.
"Saya tidak pernah dilaporkan mengenai DED dan RAB itu sama sekali," tegas TGB.
TGB menerbitkan SK Gubernur Nomor : 032-590 Tanggal 23 Juni 2016 tentang Tim Penilai / Perhitungan Kontribusi / Royalti Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.
Penanggung jawab adalah Rosyadi, Ketuanya Supran selaku Kepala BPKAD NTB. Salah satu tugasnya, menetapkan besaran royalti tahunan berdasarkan tim penilai.
Tim penilai kemudian membahas kelanjutan tersebut. Salah satunya, kewajiban Doly membayar royalti Rp 750 per tahun dan membayar kontribusi kepada Pemprov NTB.
Kepala BPKAD Supran pun memberitahukan hal tersebut kepada Rosyadi. Namun terdakwa tidak melaporkannya ke TGB sebagai penguasa BMD.
Baca Juga: Hakim Geram Dengar Kesaksian Berbelit Iswandi, Sidang Korupsi Pengelolaan Lahan NCC
Kemudian ada Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tentang pemanfaatan BMD dengan pola BGS pada 19 Oktober 2016.
Isi kerja sama itu menyebut bahwa PT Lombok Plaza selaku mitra BGS wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai 5 persen dari nilai investasi Rp 360 miliar.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak membayar uang tersebut.
Hal itu tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2009 tanggal 29 Mei 2009.
"Kalau PKS saya tidak mengetahui sama sekali. Kalau penandatanganan addendum MoU saya mengetahui," kata dia.
"Saya juga tidak pernah merekomendasikan Sekda untuk menandatangani PKS," tegasnya.
Hakim lain I Ketut Somanasa turut mendalami kesaksian TGB. Dia mempertanyakan apakah TGB sudah mengecek langsung gedung NCC yang rencananya dibangun PT Lombok Plaza.
"Saya tidak pernah mengecek sama sekali," jawab TGB.
Mendengar jawaban itu, Ketut Somanasa kembali bertanya.
"Ini gedung belum dibangun sampai sekarang. Masa, secara kasat mata tidak mengetahui sama sekali," sebut Somanasa.
"Ya pak saya tidak tahu. Tidak turun ke lokasi," timpal TGB.
Usai persidangan, TGB menyebut pelaksanaan sidang berjalan profesional dan proporsional.
Tidak ada yang tendensius.
"Mudah-mudahan hasilnya mencerminkan nilai keadilan masyarakat," kata TGB.
Baca Juga: Kajati NTB Bocorkan Calon Tersangka Baru Kasus NCC Lebih dari Dua Orang
Menurutnya, selama terdakwa Rosiady Sayuti menjabat sebagai Sekda NTB tidak pernah bermain belakang.
Mantan Sekda NTB itu terjerat kasus akibat menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Lombok Plaza. Hal itu berani ditandatangani Rosiady berdasarkan hasil rapat.
"Saya sudah suruh orang untuk bertanya langsung ke pak Ros (Rosyadi Sayuti), kenapa bisa menandatangani perjanjian itu. Siapa yang mengintervensi," ujarnya.
"Bahasanya saat itu ada rapat. Saya tidak tahu rapatnya dimana. Yang jelas di kantor. Ya sudah ini Klir semua, tandatangan saja, ya, ditandatangani, kira-kira seperti itulah," sambungnya.
Dia menegaskan, terdakwa Rosiady selama menjabat sebagai sekda NTB tidak neko-neko.
"Tidak pernah hangki pangki sebagai pejabat. Saya pastikan tidak ada penerimaan uang hingga PKS ditandatangani," tepisnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida