LombokPost - Kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan (PBJ) Wilayah Pulau Lombok di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB belum memunculkan tersangka.
Padahal, polisi sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Terkait kasus tersangka sudah ada kepastian.
Baca Juga: Ada Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Segera Gelar Perkara
”Yang sudah pasti itu kemungkinan dua tersangka,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra.
Gambaran calon tersangka sudah bisa ditebak, yaitu pihak penyewa dan pemberi sewa alat berat.
”Nah, itu kan sudah tahu arahnya. Tetapi, kan harus ditetapkan melalui gelar perkara,” bebernya. Gelar perkara rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Sebelumnya, penyidik sudah menjemput salah satu calon tersangka di Kupang, NTT.
”Kita tidak menahan, tetapi kita minta agar saat pemeriksaan tetap hadir. Sekarang sudah kooperatif,” terangnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Lombok Timur, serta alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk.
Baca Juga: Polresta Mataram Telusuri Aset Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Seluruh alat tersebut sudah diserahkan kembali ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Mengenai isu adanya aliran dana penyewaan ke istri mantan Kepala PBJ Pulau Lombok, Ali Fikri, Wilandra mengatakan penyidik belum menemukan bukti yang kuat.
”Belum mengarah ke sana (istri Kepala PBJ),” tegasnya.
Dia menyebutkan, penyidik belum bisa memastikan apakah istri Ali Fikri akan terseret dalam kasus ini.
Fokus saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara untuk penetapan dua tersangka utama.
Diketahui, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi.
Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar.
Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida