Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Pastikan Duda Pemerkosa Anak Kandung di Lombok Barat Tak Alami Gangguan Jiwa

Lombok Post Online • Sabtu, 6 September 2025 | 10:24 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menerima hasil tes gangguan kejiwaan.

Terhadap tersangka pemerkosa putri kandungnya berinisial WD dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

Hasilnya, WD tidak dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. 

Baca Juga: Berkas Tersangka Pemerkosa Mahasiswi Dinyatakan Lengkap, Telah Ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB

”Sudah kita terima hasilnya. Ditetapkan, tersangka (WD) tidak terdapat adanya tanda dan gejala gangguan jiwa,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya. 

Sebelumnya, penyidik mengambil keterangan dari RSJ dikarenakan pria asal Narmada, Lombok Barat itu mengantongi kartu kuning. Setelah dicek kesehatannya, dia sudah tidak mengalami gangguan jiwa.

”Itu menjadi dasar kami juga menetapkan WD sebagai tersangka,” ujarnya. 

Baca Juga: 10 Orang Terduga Pemerkosa Anak Disabilitas di Lombok Timur Ditangkap

Secara hukum, WD kini sudah dianggap cakap hukum. Tidak memiliki halangan untuk tidak diproses pidana. ”Tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

"Secepatnya kita rampungkan. Saat ini tersangka sudah kita tahan," ucap dia. 

Baca Juga: Pelaku Penganiaya dan Pemerkosa Gadis Muda di Bolo Bima Dibekuk Polisi

Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Mataram, WD memperkosa putrinya berulang kali sejak 4 tahun yang lalu.  Pertama kali, WD melakukan aksi bejatnya di kamar mandi. ”Pelaku ini mengimingi korban uang,” bebernya.  kata Eko. 

Namun, pria yang menduda selama empat tahun itu tidak pernah memberikan uang kepada korban seperti yang dijanjikan. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. “Ada ancaman, salah satu ancaman pelaku ialah akan membunuh korban,” ujarnya. 

Korban pun takut dan tidak berani menceritakan apa yang sudah dialaminya. Korban yang merasa takut kembali disetubuhi. Pelaku melampiaskan nafsu birahi setelah mengkonsumsi minum-minuman keras. ”Aksi pelaku terakhir kali dilakukan sekitar bulan Juli 2025,” bebernya. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya katakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menerima hasil tes gangguan jiwa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya katakan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menerima hasil tes gangguan jiwa.

Eko berujar, terbongkarnya kasus ini setelah korban bercerita ke pamannya dengan keluhan sakit pada kelaminnya saat pipis. "Saat itu, si pamannya korban curiga dengan hal itu, sehingga bertanya kepada korban, korban pun cerita," terang Eko. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#PPA #polresta #Mataram #berkas perkara #Tersangka