Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPKP Telusuri Kerugian Negara Kasus PKK, BPKP Bakal Interogasi Penggunaan Anggaran

Lombok Post Online • Sabtu, 6 September 2025 | 10:54 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kasus dugaan korupsi penggunaan anggara Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023 mulai ditelusuri kerugian keuangan negaranya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB telah mengumpulkan informasi awal.

Tujuannya untuk mengumpulkan informasi awal.

Baca Juga: Jaksa Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dana Hibah PKK Dompu

”Kami sudah lakukan ekspose bersama dengan penyidik (Kejari Dompu),” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP NTB Agung Ragil Pujono.

Untuk pengumpulan informasi awal tersebut, BPKP akan turun melakukan interogasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Nanti kita periksa siapa saja yang sudah diperiksa penyidik dengan tujuan audit kerugian negara,” jelasnya. 

Dia enggan menyebut sejumlah temuan yang sudah digelarkan bersama penyidik.

Sebab, hal itu sifatnya masih potensial loss.

“Yang digunakan dalam persidangan adalah actual loss,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Rp 2 Miliar, Mantan Ketua PKK Dompu Bakal Diperiksa Lagi

Diketahui, berdasarkan pelaksanaan penggunaan anggaran untuk menjalankan program, organisasi PKK tahun 2022-2023 mendapatkan dana hibah Rp 2 miliar. 

Namun dalam pelaksanaan program diduga tidak sesuai peruntukannya.

Diduga ada yang menjalankan program fiktif. 

Apakah program fiktif tersebut bakal menjadi dasar perhitungan juga? Agung juga enggan membeberkan.

”Nanti saja kita lihat,” kelitnya. 

Baca Juga: Kasus Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung, Jaksa Segera Periksa Istri Mantan Bupati Dompu

Kajari Dompu Burhanuddin mengatakan, penyidik sudah menemukan adanya mens rea dalam kasus tersebut.

Saat ini tinggal proses penguatan kerugian keuangan negara agar unsur dalam tindak pidana korupsi kasus tersebut lebih kuat.

”PMH (perbuatan melawan hukum) ada. Tinggal tunggu perhitungan kerugian negara saja,” kata Burhan. 

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ya, kita terapkan pasal itu. kerugian negara menjadi unsur utama pada pasal itu,” jelasnya. 

Dia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A Kader Jaelani (AKJ).

Lilis pada saat itu bertindak sebagai ketua PKK Dompu. 

MULAI HITUNG KERUGIAN NEGARA: Salah satu kendaraan melintas di depan kantor BPKP Perwakilan NTB, beberapa waktu lalu. 
MULAI HITUNG KERUGIAN NEGARA: Salah satu kendaraan melintas di depan kantor BPKP Perwakilan NTB, beberapa waktu lalu. 

Selain, jaksa juga memeriksa pejabat Pemkab Dompu. Di antaranya, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

“Semua orang yang terlibat sudah kita periksa. Tinggal tunggu proses perhitungan saja,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #BPKP #PKK #NTB #Dompu