LombokPost - Perkara korupsi pengelolaan lahan NTB City Center (NCC) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Agendanya saling mendengarkan keterangan terdakwa, yaitu mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.
Dalam persidangan, Dolly menyebut PT Lombok Plaza merupakan anak perusahaan dari Hardis Group. Pemiliknya adalah Gede Hardiawan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan NCC, Dua Calon Tersangka Baru Belum Diungkap
”Pak Gede Hardiawan adalah pemilik saham dominan. Memiliki 65 persen saham,” beber Dolly.
PT Lombok Plaza mengikuti lelang membangun NCC yang dikerjasamakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), karena memilik modal yang besar.
”Modal yang dimiliki mencapai Rp 1,5 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan NCC, TGB Tepis Terima Aliran Uang
Mendengar jawaban Dolly, anggota majelis hakim I Ketut Somanasa mempertanyakan, jika memiliki modal yang besar kenapa NCC tidak dibangun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov NTB.
Padahal, membangun NCC membutuhkan Rp 400 miliar.
”Kalau melihat dari modal yang disebutkan tadi itu, kan PT Lombok Plaza mampu untuk membangun,” kata Somanasa.
Baca Juga: Tiga Saksi Kunci Perkuat Pembelaan Rosiady di Kasus Proyek Pengganti NCC NTB
Mendengar pertanyaan Somanasa, Dolly terdiam sejenak. Terlihat seperti orang bingung menjawab. “Nah, itu dia yang mulia. Saya tidak tahu pertimbangannya pak Hardiawan,” kelitnya.
Dolly mengaku, pihaknya sempat berdebat dengan Gede Hardiawan agar memenuhi kewajiban untuk membayar kontribusi tetap sebesar 5 persen ke Pemprov NTB. Tidak hanya itu, Dolly juga meminta kepada bos Hardis Group itu agar membangun NCC. ”Tetapi beliau tetap tidak mau. Mungkin alasannya karena ada proyek lain yang lebih diutamakan,” kata dia.
Atas perdebatan itu, Dolly selaku direktur PT Lombok Plaza mengaku hubungannya dengan bos Hardis Group retak. ”Saya akhirnya dipecat menjadi direktur,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi mengejar proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sebelum penandatanganan MoU, Dolly sempat melakukan rapat di Pemprov NTB.
Sahdi menyebutkan, rapat itu dipimpin Iswandi. Ditunjukkan rencana plan pergantian gedung Labkes yang berdiri di atas lahan NCC itu. Total nilainya Rp 12 miliar. “Pada saat itu, master plan pembangunan Labkes itu total anggarannya Rp 12 miliar ditampilkan di hadapan monitor? Apakah benar atau tidak,” tanya Sahdi ke Dolly.
Dolly pun membenarkan, bahwasanya ada disampaikan anggaran Rp 12 miliar untuk pembangunan Labkes. ”Ya, benar itu,” jawab Dolly.
Lalu kenapa anggarannya berubah menjadi Rp 6 miliar? Dolly pun kelabakan menjawab pertanyaan jaksa. ”Saya tidak tahu. Yang merubah itu dari pihak perencana. Saya juga tidak pernah mengecek perubahan itu,” kelitnya.
Sahdi pun tidak percaya dengan keterangan Dolly. ”Masa seorang direktur tidak mengetahui adanya perubahan DED (Detail Engineering Design),” keluhnya di hadapan majelis hakim.
Sahdi pun menegaskan kembali dengan nada tinggi. “Saudara memberikan keterangan sudah di bawah sumpah. Jangan berbohong. Tetapi, saya tidak terlalu memaksakan anda untuk mengaku. Biar nanti hakim yang menilai,” keluh Sahdi.
Sahdi kembali mempertanyakan mengenai sebelum penandatangan PKS dengan Pemprov NTB. Berdasarkan perjanjian MoU, ada beberapa kewajiban yang belum dijalankan PT Lombok Plaza. Apa kewajiban yang belum dijalankan itu?
Dolly menjawab, yang belum dijalankan itu adalah pelaksanaan ground breaking dan penyerahan kontribusi tetap 5 persen.
Jika memang ada kewajiban yang belum dijalankan, mengapa PKS bisa ditandatangani? ”Saya hanya sebagai direktur hanya menjalankan perintah,” kata Dolly.
Lalu siapa yang mengundang penandatanganan PKS ke Pemprov NTB? Dolly menjawab pihaknya tidak pernah melihat surat undangan untuk penandatangan PKS. Tetapi, Ia diberitahukan ada undangan dari rekan kerja. ”Jadi, saya tidak tahu ada undangan,” sebut Dolly.
Saat penandatanganan itu, sudah ada beberapa orang di ruangan itu. “Ada Prof Galang Asmara, Supran, dan pak Sekda (Rosiady Sayuti),” kata dia.
Sahdi tidak puas dengan jawaban Dolly. Pertanyaannya siapa yang mengundang. Apakah diundang terdakwa Rosiady atau siapa? ”Saya tidak tahu,” kelit Dolly.
Mendengar jawaban itu, Sahdi langsung memperlihatkan surat undangan penandatanganan PKS ke majelis hakim. ”Ini surat undangan ditandatangani Sekda Rosiady,” tegasnya.
Melihat barang bukti yang dihadirkan jaksa, membuat Dolly tidak bisa mengelak. “Ya, jawaban saya tetap tidak pernah melihat surat undangan,” ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji