Kejari Lombok Tengah Akui Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Tersendat Perhitungan Kerugian Negara
Lombok Post Online• Rabu, 10 September 2025 | 10:00 WIB
Barcode Lombok Post
LombokPost - Kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) masih tersendat di proses perhitungan negara.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB masih menelusuri adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.
Meskipun jaksa sudah menemukan adanya PMH sejak proses penyelidikan.
“Kemarin terakhir ekspose dengan BPKP. Tetapi BPKP mau melihat PMH-nya dulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Brata Hari Putra saat ditemui di PN Tipikor Mataram, Selasa (9/9).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan, jaksa mengeklaim sudah menemukan PMH.
Hal itu dikuatkan dengan ahli pidana dan ahli lainnya. ”Kalau BPKP kan ini tugasnya menghitung bukan mencari PMH,” ujarnya.
Akibat dari belum penghitungan kerugian keuangan negara, penanganan kasus tersebut sedikit tersendat.
”Ya, itu yang kita tunggu,” kata dia.
Brata menerangkan, gambaran PMH tersebut dilihat dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memiliki besaran persentase insentif PPJ.
”Penyalurannya yang tidak tepat sasaran,” bebernya.
PPJ itu disetorkan masyarakat dari penggunaan listrik.
Proses penitipan pembayarannya di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat pembayaran listrik.
Selanjutnya, hasil pembayaran yang ditampung PT PLN, kemudian diserahkan ke Pemkab Loteng.
Setiap triwulan dievaluasi, apakah target sudah terpenuhi atau tidak. ”Kalau target terpenuhi baru disalurkan insentifnya,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Loteng Brata Hari Putra saat jelaskan Kasus PPJ tersendat perhitungan kerugian negara.
Target PPJ di Pemkab Lombok Tengah Rp 1,4 miliar per bulan. Nantinya dievaluasi per triwulan. ”Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan,” kata dia.
Kasus tersebut hampir sama dengan pengusutan korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat.
”Kalau di kasus Lhoksumawe itu malah lebih rinci pendataannya. Kalau di sini tidak rinci,” kata dia.
Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Mulai dari PLN dan pihak Pemkab Lombok Barat (Lobar). “Semua saksi sudah kita periksa,” tegasnya. (arl/r5)