LombokPost - Seorang janda berinisial NKS diduga mengedarkan sabu.
Perempuan berusia 54 tahun itu berhasil ditangkap di rumahnya, Karang Medain Timur, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram, Selasa (9/9).
Wanita yang diamankan ini janda dua anak dan tidak ada pekerjaan.
”Pelaku ini janda anak dua. Tidak memiliki pekerjaan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (10/9).
Saat ditangkap, NKS berupaya lari ke belakang rumahnya. Di sana, dia mendekati sumur dan membuang sesuatu.
”Tim kami melihat ada tas kresek yang dibuang ke dalam sumur,” jelasnya.
Pelan-pelan tim Opsnal mengambil barang bukti itu menggunakan timba, karena dikhawatirkan tenggelam ke dasar sumur.
”Tim kami di lapangan harus bersusah payah mengambil barang bukti itu,” jelas dia.
Saat dibuka dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, kresek hitam itu berisi enam poket sabu. Berat brutonya 3,23 gram.
”Poketan sabu itu sudah dalam kondisi siap edar,” bebernya.
Biasanya, NKS menjual sabu tersebut di rumahnya. Selama menjalani bisnis haram ini, dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per gram-nya. ”Kami masih buru siapa tempat ibu ini (NKS) mengambil sabu,” kata dia.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidik sudah menyita handphone-nya. Memeriksa riwayat percakapannya. ”Memang ada sejumlah transaksi sabu yang dilakukan,” ujarnya.
Sampai saat ini, NKS masih ditahan. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji