Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Enam Pendemo Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolda NTB

Lombok Post Online • Jumat, 12 September 2025 | 11:16 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Enam pendemo ditetapkan sebagai tersangka perusakan Mako Polda (Mapolda) NTB, Sabtu (30/8) lalu.

Empat orang dewasa, dua tersangka masih pelajar.

Pendemo ada juga yang berstatus pelajar ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Proses Hukum Transparan, Polisi Masih Tahan 583 Orang Pendemo

"Satu pelajar SMK dan satu pelajar masih duduk dibangku SMP," kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho, Kamis (11/9).

Empat orang yang dari kalangan masyarakat tersebut sudah ditahan. Sedangkan dua pelajar tidak ditahan.

"Kalau tersangkanya anak-anak kita sudah serahkan ke orang tua dan diberikan pendampingan dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak)," terangnya. 

Salah satu anak yang ditetapkan tersangka itu adalah yang pernah viral karena mengambil tameng polisi.

"Kalau identitasnya semua tersangka itu belum kita sebutkan sekarang. Nanti akan ada rilis resmi dari pimpinan," kelitnya. 

Baca Juga: Pendemo Patut Bersorak? Sri Mulyani Lengser dari Jabatan Menteri Keuangan

Para tersangka ini merusak gerbang, ruang lobi Mapolda NTB, dan fasilitas lainnya.

Aksinya juga terekam CCTV.

"Semua rekaman itu cocok dengan tersangka yang ada di lokasi. Mereka juga sudah mengakui perbuatannya," kata dia. 

Para tersangka itu, lanjut Hurri, ada yang ditangkap berdasarkan hasil operasi bersama tim Opsnal dan ada juga yang dipanggil kepolisian langsung datang.

"Beberapa orang memang kita panggil. Ada juga yang kita tangkap karena tidak pernah mau hadir saat dipanggil secara patut," jelasnya. 

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman pidananya maksimal lima tahun.

Baca Juga: Begini Tuntutan Pendemo yang Berjalan Lancar dan Damai di Lombok Tengah

Hurri mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Mencari tersangka lain yang turut melakukan pengerusakan saat demo di Mapolda NTB.

"Tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya," kata dia. 

Ada beberapa orang yang teridentifikasi kabur ke luar kota. Mereka yang kabur tersebut masih tetap diburu.

"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hurri. 

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo di depan kantor Polda NTB.

Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot.

Selain itu, mereka menuntut agar mengusut tuntas pengemudi ojek online (Ojol) yang ditabrak di Jakarta saat aksi demo berlangsung.

Saat melakukan orasi, massa aksi berhasil merangsek masuk ke halaman depan Mapolda NTB.

Saat menyampaikan aspirasi tidak dilakukan secara santun. Malah bertindak anarkis dan merusak sejumlah fasilitas. 

Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho tetapkan pendemo tersangka perusakan Mapolda NTB.
Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho tetapkan pendemo tersangka perusakan Mapolda NTB.

Polda NTB merugi ratusan juta akibat aksi anarkis pendemo. Semua fasilitas yang rusak sudah diperbaiki. 

“Karena ini pelayanan publik. Kapolri perintahkan perbaiki cepat agar akses pelayanan tidak terganggu,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pelajar #Mapolda #dewasa #NTB #Tersangka #pendemo