Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Azril Diduga Peras Zaini, Terungkap di Persidangan Kasus Korupsi LCC

Lombok Post Online • Sabtu, 13 September 2025 | 22:17 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Sidang perkara korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) berlangsung cukup tegang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa itu berakhir hingga pukul 22.00 Wita, Kamis malam (11/9). 

Menariknya, terungkap dugaan permainan yang dilakukan penasihat hukum Lalu Azril Sopandi, Habib. Zaini Arony mengungkap cara Habib memerasnya. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Zainy mengaku diberitahukan melalui keponakannya terkait Habib ingin bertemu dengannya. Itu terjadi sebelum adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Isabel Akui Tandatangani Surat Kuasa Pengelolaan Kredit

”Tetapi, saya menolak untuk bertemu dengannya,” kata Zaini.

Keponakannya menceritakan kepadanya, Habib memiliki bukti video terkait adanya penerimaan uang Rp 800 juta pada kasus LCC. ”Ketika saya mendengar kabar itu, saya minta langsung kepada keponakan saya untuk tidak lagi berhubungan dengannya. Biar saya yang tanggungjawab. Harus dibuktikan saya bilang begitu,” tegas Zaini.

Ketika kasus tersebut bergulir, Zaini pun ditahan. Penahanannya dilakukan di Rutan Praya. ”Pada saat saya ditahan di Rutan Praya, salah seorang penjaga Rutan memberitahukan kalau saya ada tamu. Namanya, Habib,” tuturnya. 

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi LCC, Saksi Ahli Sebut Alat Bukti Fotokopi APHT Tak Punya Kekuatan Pembuktian

Dia sempat bertanya kepada petugas, sebab dirinya tidak memiliki keluarga yang bernama Habib. Tetapi, petugas tersebut kembali menegaskan, Habib tersebut merupakan pengacaranya Lalu Azril. ”Karena pengacaranya Lalu Azril saya bersedia untuk bertemu,” kata dia. 

Pada saat pertemuan di Rutan Praya, Habib memintanya untuk memutus surat kuasa pengacaranya. Jika diputus, Habib menjanjikan kepada Zaini bisa menjadi tahanan kota. ”Tetapi, saya tetap menolak. Karena caranya sudah salah,” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, Habib kembali menghubungi melalui petugas Lapas Praya bernama Ismail. Pada pesannya itu, intinya Habib meminta uang. ”Permintaannya Rp 500 juta. Kalau mau bukti tidak dibeberkan di persidangan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Ahli Sebut Kerugian Perusahaan Tak Menjadi Kerugian Negara

Zaini tetap menolak. Dia yakin tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses penandatanganan KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). ”Silahkan saja buktikan nanti dipersidangan. Saya tidak takut, karena memang saya tidak pernah terima uang sama sekali,” tegasnya. 

Tidak sampai di situ, satu bulan yang lalu Habib kembali menemui Zaini di belakang kantor PN Tipikor Mataram. Pertemuannya sebelum sidang perkara tersebut dimulai. ”Dia meminta uang Rp 400 juta. Tetapi, saya menolak,” kata Zaini. 

Saat ini dia tidak memiliki uang sebanyak itu. Jika memang Azril meminta uang kisaran Rp 20 sampai Rp 25 juta, Zaini mengaku masih bisa ditalangi. “Entah bagaimana caranya, saya bisa memenuhi permintaannya,” kata dia. 

Atas dasar permintaan Habib yang ditolaknya, sehingga Azril membuat cerita jika dirinya menerima uang Rp 800 juta. ”Sumpah demi Allah, saya tidak pernah menerima uang dari Azril,” tegasnya. 

SIDANG: Penasihat Hukum Azril Sopandi, Habib (tertunduk) saat mendengarkan keterangan terdakwa Zaini Arony pada sidang perkara LCC di PN Tipikor Mataram, Kamis malam (12/9). 
SIDANG: Penasihat Hukum Azril Sopandi, Habib (tertunduk) saat mendengarkan keterangan terdakwa Zaini Arony pada sidang perkara LCC di PN Tipikor Mataram, Kamis malam (12/9). 

Pada sidang tersebut, Azril menuturkan pernah membawakan uang Rp 800 juta ke Zaini. Uang tersebut merupakan titipan dari Ester yang juga merupakan pegawai dari PT Bliss. 

Namun, pengakuan Azril tidak didukung dengan bukti lain. ”Jika memang benar ada titipan uang dari Ester, saya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ester kembali di persidangan ini,” kata dia. 

Terpisah, Habib yang dikonfirmasi hanya tersenyum mendengarkan apa yang dibuka Zaini di persidangan. ”Itu tidak benar,” tepisnya. 

Tetapi, setelah media ini mempertegas kembali terkait dengan adanya permintaan uang ke Zaini, Habib akhirnya berkomentar.”Ya, kalau Rp 400 juta benar,” kata dia sambil tertawa. (arl/r5)

Editor : Pujo Nugroho
#Sidang #Korupsi #penahanan #Lapas #lcc