LombokPost - Kasus korupsi uang siluman yang beredar di DPRD NTB menjadi sorotan publik. Kantor Kejati NTB pun kerap di demo, baik dari kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penanganan kasus uang siluman tersebut masih terus berjalan.
Aksi demo sudah dilakukan beberapa kali dan mempertanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.
”Kami selalu terbuka terkait penanganannya. Tetapi, bukan berarti harus membeberkan materi penyelidikannya,” kata Efrien.
Pihak Kejati NTB sudah memastikan tidak ada penyelidik yang akan bermain-main dalam penanganan kasus tersebut. Kajati NTB Wahyudi sudah menegaskan jika ada penyelidik yang cawe-cawe dengan kasus tersebut akan diproses. ”Begitu bentuk atensi langsung dari Kejati NTB,” ujarnya.
Untuk itu, perlu ada pengawasan juga dari masyarakat. Kejati NTB juga mengapresiasi respon sejumlah masyarakat yang mengawal terus penanganan kasus tersebut. ”Kami minta masyarakat kawal terus kasus ini,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Telusuri Pelaku Utama, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB 2025
Kasidik Bidang Pidsus Kejati NTB Hendar menambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan penuh dengan tanggungjawab. ”Sampai jabatan kami pertaruhkan,” kata Hendar.
Tetapi, proses pengusutan kasus tersebut harus sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia mengapresiasi kepada masyarakat yang turut mengawal kasus tersebut. ”Kami sangat berbangga hati jika masyarakat turut mengawal,” ujarnya.
Kasus tersebut masih proses penyelidikan. Dia belum bisa menyampaikan secara mendetail mengenai hasil yang sudah didapatkan sampai saat ini. ”Yang pasti, kami masih mencari siapa pelaku utamanya,” kata dia.
Baca Juga: Gedung DPRD NTB Dibakar, Kasus Uang Siluman Tetap Berlanjut
Diketahui, jaksa menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Selama proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Mulai dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB dan pihak Pemprov NTB. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam