Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Saksi Ahli Meringankan Rosiady Sayuti Sebut Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi NCC Tidak Diyakini Kebenarannya

Lombok Post Online • Selasa, 16 September 2025 | 09:11 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Sidang perkara korupsi pengelolaan lahan NTB City Center (NCC) sudah sampai pada agenda mendengarkan keterangan saksi ad charge.

Dalam persidangan itu, terdakwa Rosiady Sayuti menghadirkan saksi ahli keuangan negara Eko Sembodo, Senin (15/9).

Penasihat Hukum Rosiady, Rofiq Anshori melontarkan beberapa pertanyaan kepada ahli yang juga pernah menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Diklat) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan NCC, Eks Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Seret Bos Hardis Group

Pertanyaannya fokus mengenai unsur kerugian keuangan negara pada perkara NCC tersebut. 

Rofiq mengatakan, pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghitung kerugian negara menggunakan akuntan publik. Total kerugian negaranya mencapai Rp 15,2 miliar.

Penetapan kerugian negara itu bukan dilakukan BPK. ”Seperti apa konsekuensi hukum terhadap hasil perhitungan itu?,” tanya Rofiq. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan NCC, Dua Calon Tersangka Baru Belum Diungkap

Eko memberikan penjelasan, proses audit harus berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Menggunakan auditor dari akuntan publik sah-sah saja. Tetapi, harus berdasarkan SPKN.

”Auditor yang melakukan pemeriksaan dengan cara yang bertentangan dengan SPKN dapat dikatakan tidak profesional. Pada akhirnya, hasil perhitungannya menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat digunakan,” bebernya. 

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan NCC, TGB Tepis Terima Aliran Uang

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, sumber munculnya kerugian keuangan negara pada kasus tersebut adalah selisih ruilslag gedung Labkesda yang awalnya akan dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar. Tetapi, malah dibangun PT Lombok Plaza dengan total anggaran Rp 6 miliar. Selisih Rp 6 miliar itu masuk menjadi kerugian keuangan negara. 

Rofiq mempertanyakan ke ahli terkait dengan selisih tersebut. Sebab, bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran dari PT Lombok Plaza. Bukan anggaran pemerintah. 

Apakah itu masuk dalam kategori keuangan negara? Eko menjawab, seharusnya penggantian bangunan gedung itu tidak masuk dalam kerugian negara. Karena sudah ada bangunan pengganti yang dilakukan PT Lombok Plaza. ”Kalau tidak menggunakan uang pemerintah, itu tidak masuk dalam kategori merugikan keuangan negara,” bebernya. 

Selain itu, ada juga munculnya kerugian keuangan negara dari kontribusi tetap sebesar 5 persen dari jumlah investasi setiap tahunnya. Besaran kontribusi tetap itu juga sudah diatur dalam perjanjian kerjasama dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB.

BERIKAN KESAKSIAN: Saksi Ahli Keuangan Negara Eko Sembodo bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) usai memberikan kesaksian pada perkara NTB City Center di PN Tipikor Mataram.
BERIKAN KESAKSIAN: Saksi Ahli Keuangan Negara Eko Sembodo bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) usai memberikan kesaksian pada perkara NTB City Center di PN Tipikor Mataram.

Apakah itu bisa dikatakan merugikan keuangan negara? Eko menjawab, setiap pendapatan pemerintah itu harus tercatat. Ketika proses bisnis belum berjalan belum bisa dikatakan sebagai kerugian keuangan negara. “Artinya, perhitungan yang dilakukan akuntan publik dianggap tidak dapat diyakini kebenarannya,” bebernya. 

Pada perkara tersebut, tidak hanya Rosiady Sayuti yang disidangkan. Melainkan juga, mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya. 

Rosiady terseret perkara tersebut dikarenakan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Lombok Plaza. Seharusnya, yang menandatangani itu adalah Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat TGB H Zainul Majdi selaku kuasa pengguna aset. PKS tersebut ditandatangani Rosiady tidak mendapatkan mandat dari TGB. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#persidangan #saksi #keuangan negara #Lahan #NCC #Korupsi