Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Operasional Pemilu 2024 Terancam Dipanggil Paksa

Lombok Post Online • Selasa, 16 September 2025 | 09:03 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tersangka penggelapan mobil operasional Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) LRA alias Ipan dipanggil polisi.

Namun, oknum ASN di Bawaslu tersebut mangkir dari panggilan polisi. 

Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Polisi Buru Adik ASN Bawaslu NTB Terkait Kasus Penggelapan Mobil Operasional Pemilu 2024

”Kami sudah panggil. Agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi tidak datang,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (15/9).

Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk yang ketiga. Pengiriman surat pemanggilan sudah dilayangkan. “Agenda pemeriksaannya Kamis (18/9) pekan ini,” bebernya. 

Jika tidak datang, penyidik akan melakukan tindakan hukum. Yakni, melakukan pemanggilan secara paksa. “Kalau tidak hadir lagi, ya terpaksa kita jemput,” ancamnya.

Baca Juga: ASN Bawaslu NTB Terancam Dipecat, Dugaan Penggelapan 12 Mobil Operasional

Ipan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak dari vendor penyewaan mobil operasional Bawasl untuk menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Total ada sebanyak 12 unit mobil yang disewa.

Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, mobil sewa itu berakhir Januari 2024. Namun, Ipan yang bertanggungjawab untuk mengembalikan mobil tersebut tidak beritikad baik. 

Dia menggadai sejumlah mobil. Selain itu, dia juga menyewakan mobil tersebut ke orang lain untuk mendapatkan manfaat atas penyewaan mobil tersebut. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan 12 Mobil Operasional Pemilu, ASN Bawaslu NTB Jadi Buronan Polisi

Dari hasil penyidikan, polisi baru mengamankan tiga mobil dari pelapor.  Tiga lainnya sudah dikembalikan ke korban. ”Enam sisanya berada di adik tersangka,” kata dia. 

Adik tersangka, pemberi sewa, hingga pihak Bawaslu NTB sudah diperiksa. Itu untuk memperkuat unsur tindak pidana yang dilakukan Ipan. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB, Itratip menjelaskan, mobil operasional Bawaslu dalam perkara ini merupakan mobil operasional untuk kabupaten/kota saat Pemilu 2024.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili jelaskan tersangka penggelapan mobil operasional Bawaslu dipanggil polisi.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili jelaskan tersangka penggelapan mobil operasional Bawaslu dipanggil polisi.

Namun, seluruh mobil Avanza itu telah dikembalikan ke perusahaan penyedia pada 26 Februari 2025. ”Sudah selesai kontraknya,” kata Itratip. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemeriksaan #ASN #Bawaslu #Polisi #Tersangka #pemanggilan