Pihak kepolisian belum membeberkan penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat pidana Briptu Rizka. Namun, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke keluarga Brigadir Esco tercantum penerapan pasalnya.
Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Esco Lalu Anton Hariawan mengatakan, dari SPDP yang diterima penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Fix, saya setuju dengan penerapan pasal 340 KUHP. Itu masuk pembunuhan berencana,” kata Lalu Anton.
Menurutnya, penerapan pasal 351 ayat (3) yang mengatur mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sangat tidak tepat. Harusnya, bisa dikombinasikan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. ”Kalau di pasal 351 ayat (3) itu kan ancaman hukumannya rendah,” kata dia.
Artinya, istri Brigadir Esco tidak bisa melakukan tindakan sendiri. Penyidik harus membongkar kasus tersebut lebih dalam. ”Ini pasti ada orang lain lagi yang terlibat,” ungkapnya.
Lalu Anton mengatakan, dari fakta yang digali, kasus tersebut mengarah ke pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil temuan keluarga saat menjalani visum luar, ditemukan adanya luka-luka dibagian kepala. ”Artinya, tidak mungkin istrinya itu melakukan sendiri. Pasti ada orang lain,” duganya.
Terkait dengan motif, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik. ”Kita tunggu hasil proses pemeriksaannya,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap istri dari Brigadir Esco. ”Tadi dilakukan gelar perkara. Istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kholid.
Terkait dengan adanya tersangka lain, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik. ”Coba nanti saya tanyakan. Baru istrinya yang jadi tersangka, itu informasi yang didapat,” ujarnya.
Begitu juga dengan motif terhadap kasus tersebut, Kholid belum bisa membeberkannya. “Nanti dari Polres Lombok Barat yang berikan keterangan. Besok mau dirilis rencananya,” kelitnya.
Diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco dilakukan Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana. (arl)
Editor : Siti Aeny Maryam