LombokPost - Pria berinisial N, 36 tahun menjalankan modus baru dalam mengedarkan sabu.
Dia melibatkan anaknya yang masih berusia dua tahun untuk menutupi kedoknya sebagai pengedar sabu.
Jadi saat hendak jual sabu di wilayah Suranadi, pelaku ini pura-pura mengasuh anaknya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bima Diduga Bandar Sabu Ditangkap BNN NTB, Ini Jejak Transaksinya!
”Digendong ke lokasi tempat pelaku transaksi sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (22/9).
Kedoknya akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman ke wilayah kos-kosannya, Suranadi, Narmada, Lombok Barat (Lobar).
Biasanya, pelaku tersebut mengedarkan sabu ke sejumlah kafe tuak di kawasan Suranadi.
”Sistem pembeliannya juga lebih cerdik,” bebernya.
Ketika ada pembeli, sabu diletakkan di semak-semak atau pohon. Setelah terima bayaran, pembeli tinggal mengambil sabu itu m.
”Sistem jualannya seperti meletakkan ranjau,” ungkapnya.
Tetapi, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga.
Pria asal Pringgarata, Lombok Tengah, diringkus usai menjemput seorang partner song di salah satu cafe tuak.
”Kami tangkap N ini berdasarkan hasil pengembangan. Kami tangkap anak buahnya terlebih dahulu berinisial DAS,” ujarnya.
Baca Juga: Panik Digerebek Polisi, Janda Ini Buang Sabu ke Sumur
DAS ditangkap di salah satu kos-kosan. Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.
”Kami temukan 13 poket sabu di kamar kosnya. Barang bukti itu ditemukan pada bungkus rokok merek Sampoerna Mild,” ucapnya.
Dari interogasi yang dilakukan, DAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari N.
Kebetulan saat itu N sedang keluar dari kos-kosan untuk menjemput seorang partner song.
”Kami hentikan di jalan. N pun tidak bisa mengelak setelah kami pertemukan dengan DAS yang sudah kami tangkap terlebih dahulu,” ujarnya.
Pelaku N pun mengaku ada menyimpan sabu di sejumlah tempat.
Tim pun menelusuri barang bukti tersebut.
”Ada kami temukan delapan poket lagi sabu.
Total barang bukti yang kita temukan berat brutonya 7,32 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 3,2 juta. Diduga hasil penjualan sabu.
”Kita sita uangnya sebagai barang bukti di persidangan nanti,” kata dia.
Keduanya kini diamankan ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses penyidikan.
Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kimda Farida