Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidik Telusuri Peran Tersangka Lain, Kasus Pembunuh Brigadir Esco

Lombok Post Online • Selasa, 23 September 2025 | 10:45 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Misteri kematian Brigadir Esco Faska Rely sudah terkuak.

Namun penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu istrinya Brigadir Rizka Sintiyani.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk melakukan pendalaman terhadap peran orang lain.

Baca Juga: Brigadir Rizka Ditahan di Polda NTB, Keluarga Brigadir Esco Yakin Ada Pelaku Lain

”Ya, itu juga masih didalami,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid. 

Berkaca dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga Brigadir Esco, penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan dua pasal. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Merujuk dari pasal pembunuhan berencana, tersangka Brigadir Rizka diduga tidak melakukan tindakannya sendiri. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir Rizka Sintiyani Istri Brigadir Esco Protes Penahanan Hingga Bantah Isu Soal Pihak Ketiga

Ditanya apakah ada peran orang lain yang membantu Brigadir Rizka? Kholid enggan memberikan penjelasan yang tegas. ”Nanti ya, nanti,” tepisnya. 

Menurutnya, saat ini penyidik sedang bekerja. Setiap perkembangannya yang pasti akan dipublis. ”Nanti kita sampaikan kalau semua sudah semakin jelas,” ujarnya. 

Pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan yang mendahului penyidikan. Dia hanya memastikan semua masih proses pendalaman. ”Saat ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang. Yaitu istri korban (Brigadir Rizka),” tegasnya. 

Baca Juga: Istri Brigadir Esco Diduga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah Brigadir Rizka sudah ditahan atau tidak. ”Nanti coba saya tanyakan ya,” kata Kholid sambil berjalan menuju mobilnya. 

Sebelumnya, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan menduga istri korban tidak mungkin melakukan perbuatannya sendiri. Sebab, dari hasil otopsi, diperkirakan jenazah Brigadir Esco meninggal tiga sampai empat hari setelah jenazahnya ditemukan. ”Itu artinya, ada kemungkinan peran orang lain,” kata Anton. 

Menurutnya, membopong jenazah Brigadir Esco sendirian ke atas bukit di belakang rumahnya butuh lebih dari satu orang. Lalu dililit tali di leher korban, seolah-olah dibuat seperti gantung diri. ”Saya rasa tidak sekuat itu lah istrinya ini harus membopong jenazah itu. Apalagi diduga sudah lama diendapkan di dalam rumah,” ujarnya. 

Hal itu diperkuat lagi dengan adanya ditemukan bercak darah di rumah Brigadir Esco. ”Itu kemungkinan besar proses dibunuhnya Brigadir Esco ini di rumahnya. Baru dibawa ke kebun dan digantung,” kata dia. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid katakan polisi dalami kasus Brigadir Esco terhadap peran orang lain.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid katakan polisi dalami kasus Brigadir Esco terhadap peran orang lain.

Diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco dilakukan Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. 

Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#penyidik #polda ntb #brigadir #korban #kematian #Tersangka