LombokPost - Radiet Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa hal yang mengganjal dan menjadi pertanyaan publik.
Mengingat, dalam insiden di Pantai Nipah, Lombok Utara, Radiet juga mengalami luka lebam pada bagian muka hingga mendapatkan perawatan di RSUD NTB.
Penasihat Hukum Radiet, Imam Zarkasyi tetap berkeyakinan bahwa Radiet bukan lelaki pembunuh terhadap korban Vira.
”Saya yakin Radiet bukan pelakunya,” kata Imam.
Ada beberapa kejanggalan terhadap penetapan tersangka Radiet. Untuk itu, Imam dan tim penasihat hukum lainnya akan melakukan langkah hukum.
”Langkah hukum yang kita lakukan bukan praperadilan,” jelasnya.
Dia belum menetapkan langkah praperadilan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, beberapa barang bukti lain yang dikumpulkan tim akan dijadikan sebagai bahan untuk membantah pembuktian penyidik di pengadilan.
Baca Juga: Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Keluarga Minta Polisi Transparan
”Kami juga punya barang bukti, tetapi tidak bisa kita beberkan sekarang,” kata dia.
Imam mengatakan, saat ini penyidik berasumsi Radiet dan korban melakukan perkelahian hebat saat peristiwa terjadi. Perkelahian itu dikarenakan tersangka Radiet berupaya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
”Jika memang ada tindakan seperti itu, mengapa harus berkelahi. Jika memang ada pemaksaan sehingga terjadi perlawanan, seharusnya mereka bisa langsung pergi. Apalagi, kalau kita melihat kondisi Radiet juga mengalami luka yang cukup parah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Radiet di hadapan penyidik masih tetap konsisten. Radiet dipukul seseorang dari belakang. Sempat pingsan tiga kali. “Dia pingsan karena dipukul menggunakan bambu,” kata dia.
Bahkan dugaan itu dikuatkan dengan adanya bercak darah pada bambu. Hasil tes DNA kepolisian menyatakan cocok dengan darah Radiet. “Artinya, darah yang ada di bambu dan pakaian korban menguatkan kalau Radiet itu dipukul seseorang. Yang pukul bukan korban. Ada pihak ketiga,” tegasnya.
Akibat pukulan tersebut, Radiet menderita lebam di bagian kepala belakangnya dan mengalami pendarahan. “Ada hasil cek laboratorium pemeriksaan terhadap Radiet,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean mengatakan, penyidik mendalami kasus tersebut berdasarkan kesesuaian barang bukti dan hasil olah TKP. “Ada drama yang dilakukan pelaku saat peristiwa terjadi,” kata Punguan.
Ada beberapa keterangan Radiet yang tidak konsisten dengan keterangan saksi lain. Sehingga, keterangannya sepenuhnya dianggap tidak benar. ”Nanti kita bisa buktikan di persidangan. Banyak barang bukti lain yang menguatkan peran Radit. Nanti kita buka di persidangan,” tegasnya.
Dengan alat bukti tersebut, Radiet sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.'
Baca Juga: Ada Luka pada Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Ini Penjelasan Polisi
Diketahui, jenazah korban Vira ditemukan masyarakat di Pantai Nipah pada Rabu, (27/8) lalu. Awalnya, korban bersama Radiet pergi ke pantai Nipah sekitar pukul 16.30 Wita, Selasa (26/8). Mereka berangkat dari Universitas Mataram (Unram).
Mereka mengendarai sepeda motor jenis PCX berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI. Namun, hingga malam hari kedua korban tak juga pulang. Merasa khawatir, orang tua korban kemudian menanyakan teman kuliah anaknya.
Selanjutnya, orang tua korban melacak keberadaan korban dengan cek post (CP). Hasilnya, ia mendapatkan posisi terakhir korban di wilayah seputaran panitia Nipah, Lombok Utara.
Sekitar pukul 01.30 Wita mereka menemukan korban Radiet dalam keadaan tidak sadarkan diri dan membawanya ke Puskemas Nipah. Sementara korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 06.30 Wita dengan posisi terlungkup. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji