LombokPost - Kejati NTB sudah menggelar perkara kasus uang siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB.
Jaksa menemukan adanya peristiwa hukum selama proses penyelidikan.
Kasus uang siluman Pokir kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Sita Uang Siluman Rp 1,85 Miliar, Itu Menjadi Penguat Tindakan Korupsi di DPRD NTB
”Ada mens rea (niat jahat) pada peristiwa hukumnya,” kata Kajati NTB Wahyudi, Kamis (25/9).
Namun, bentuk mens rea dalam kasus tersebut belum diungkap. ”Masih pendalaman,” kata dia.
Selain itu, jaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Semua masih berjalan proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB Naik Penyidikan
Meski sudah naik penyidikan, Kejati NTB belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka,” ujarnya.
Untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi.
”Sudah ada agenda lanjutannya (pemeriksaan),” kata dia.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Di antaranya, puluhan anggota DPRD NTB, pihak sekretariat DPRD NTB, dan BPKAD NTB.
Wahyudi menjelaskan, penyidik sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD NTB.
Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti.
”Total uang yang disita itu Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida