LombokPost - Buronan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AT alias Eng, 24 tahun terpaksa hadiah timah panas.
Pria asal Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) itu melawan polisi saat hendak ditangkap.
Tindakan tegas diambil karena pelaku melakukan perlawanan.
Baca Juga: Mahasiswa KKN di Jawa Timur Diteror Curanmor, Unej Katakan Bukan Kebetulan Namun Ada Kesamaan Pola
”Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku ini melawan petugas saat ditangkap,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik, Jumat (26/9).
Eng terbilang pelaku Curanmor yang cukup licin. Dia selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya.
Polisi baru mengetahui keberadaan Eng di wilayah Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat (Lobar), Jumat (26/9) dini hari. Polisi langsung bergerak ke tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Tiga Tahun Buron ke Arab Saudi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lombok Tengah
Saat penggerebekan, Eng berupaya kabur. Tetapi, berhasil diringkus. Saat dibekuk, Eng melawan petugas, hingga pada akhirnya polisi menembak betis bagian kanan. ”Kami mengantisipasi karena dapat mengancam keselamatan petugas, sehingga kami lakukan tindakan itu,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, Eng beraksi di kawasan parkir salah satu ritel modern di wilayah Ampenan, Minggu (21/9) lalu. Korbannya seorang pegawai ritel modern setempat. "Saat itu, korban memarkirkan motornya dengan kondisi stang terkunci," sebutnya.
Korban yang juga sebagai pekerja di ritel modern itu pulang sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, setelah pulang, sepeda motornya sudah diketahui tidak berada di lokasi.
Baca Juga: Terduga Pelaku Curanmor di Anjani Ternyata ODGJ
Korban pun melapor ke Mapolresta Mataram. Dari laporan itu, tim Opsnal melakukan olah TKP. “Kami temukan ada CCTV,” kata dia.
Aksinya terekam CCTV. Dari rekaman itu, Eng tidak beraksi sendiri. Tetapi, sampai saat ini pihaknya belum menemukan rekan dari Eng. ”Kami masih buru pelaku lain yang juga turut beraksi melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, sepeda motor itu sudah dijual Eng ke seseorang berinisial AA alias One di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. ”AA juga turut kita amankan. Kami tetapkan sebagai penadah. Kami jerat dengan pasal 480 KUHP,” ungkapnya.
Dari pengakuan Eng sepeda motor itu dijual ke AA Rp 2,8 juta. “Uang itu dibagi dua oleh pelaku (AT alias Eng) bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Saat ini Eng masih ditahan di Mapolresta Mataram. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji